KOMPAS.com - Regional |
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penganiaya Bripda Ridwan Posted: 02 Dec 2011 08:37 AM PST Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penganiaya Bripda Ridwan Maria Natalia | Aloysius Gonsaga Angi Ebo | Jumat, 2 Desember 2011 | 16:37 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Jayapura menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Bripda Ridwan Napitupulu yang terjadi di Kampung Berang, Distrik Nimbrokang, Papua. Ketiga tersangka tersebut berinisial TT,YT, dan JCT. Mereka ditetapkan menjadi tersangka setelah kepolisian meminta keterangan dari empat saksi yang melihat kejadian tersebut. "Telah ada pemeriksaan, yang dijadikan tersangka sebanyak tiga orang dan mulai hari ini telah dilakukan penahanan terhadap 3 orang tersebut," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, Jumat (2/12/2011). Ia menyatakan saat ini belum diketahui apakah tiga orang itu termasuk dalam kelompok Organisasi Papua Merdeka yang belakangan membuat kericuhan di Papua, karena masih dalam penyelidikan. Sejauh ini kata Saud, belum diketahui motif ketiganya melakukan penyerangan. "Jadi karena ada petugas di sana mereka mengambil langkah-langkah yang tidak berkenan,"jelasnya. Saat ini, kata Saud, Bripda Ridwan masih dirawat karena luka-luka di wajahnya dan pinggangnya yang terkena panah dari kelompok penyerang tersebut. |
Kejagung Bantah Tutupi SP3 Rudy Arifin Posted: 02 Dec 2011 08:33 AM PST JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung membantah menutup-tutupi kebijakannya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas tersangka Rudy Arifin yang saat ini menjabat Gubernur Kalimantan Selatan. "Ketika akhirnya dalam proses PK, ketiganya dinyatakan tidak bersalah, maka Rudy Arifin juga tidak bersalah," kata Darmono. Simpang-siurnya informasi mengenai kasus Rudy Arifin, selama ini diklaim hanya karena kebijakan tersebut belum dilaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) kepada pimpinan yang lain. "Siapa yang menutupi. Kejaksaan tidak pernah menutupi kasus," Wakil Jaksa Agung, Darmono, Jumat (2/12/2011) di Jakarta. Ditanya mengapa Jaksa Agung, Basrief Arief, sebelumnya selalu mengatakan kasus Rudy Arifin masih dalam proses, Darmono hanya mengatakan, kemungkinan Jaksa Agung belum tahu informasi tersebut atau mungkin Jampidsus belum melaporkannya ke Jaksa Agung. "Jampidsus kan banyak pekerjaan, jadi belum sempat melaporkan," katanya. Terlepas dari hal itu, Darmono menegaskan bahwa apapun kebijakan Kejagung akan dipertanggungjawabkan. Mengenai pertimbangan SP3, Darmono mengatakan, Rudy Arifin disangka melakukan korupsi bersama-sama dengan tiga orang lainnya yakni Khairul Saleh, Banjar Iskandar, dan Gunawan. Rudy ditetapkan sebagai tersangka pada 16 September 2010, setelah tiga terdakwa lainnya diputus bersalah dalam pengadilan tingkat pertama. Dalam prosesnya, tiga terdakwa sampai pada upaya hukum Peninjauan Kembali. Pada bulan Januari 2011, MA menyatakan mereka tidak bersalah. "Rudy Arifin dijadikan tersangka karena pengadilan tingkat pertama telah menyatakan tiga terdakwa lainnya bersalah. Ketika akhirnya dalam proses PK, ketiganya dinyatakan tidak bersalah, maka Rudy Arifin juga tidak bersalah," kata Darmono. Kasus Rudy Arifin bermula saat ia menjadi Bupati Banjar, sekaligus ketua panitia pengadaan tanah Kabupaten Banjar tahun anggaran 2002-2003. Rudy diketahui mengeluarkan dua surat keputusan, untuk membebaskan tanah Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Golden Martapura. Padahal, HGB tanah tersebut sudah habis, sehingga otomatis tidak perlu lagi dibebaskan mengingat sudah menjadi tanah negara. Akibat kasus ini, diduga negara dirugikan sekitar Rp 6,4 miliar. Selain Rudy, kasus ini juga melibatkan Kabag Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar, Khairul Saleh, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Banjar Iskandar, dan Direktur PT Golden Martapura Gunawan. Full content generated by Get Full RSS. |
You are subscribed to email updates from KOMPAS.com - Regional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan