Sindikasi news.okezone.com |
Melinda Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Posted: 08 Nov 2011 01:03 AM PST JAKARTA - Terdakwa kasus penggelapan uang nasabah Citibank, Inong Melinda Dee terancam hukuman 15 tahun penjara. Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum Tatang Sutarna pada persidangan pembacaan dakwaan kasus Inong Melinda Dee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011). Dakwaan primer untuk Melinda atas dugaan melakukan pemindahbukuan atau transer dana tanpa seizin nasabah dan melanggar SOP Citibank. "Perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 49 (1) huruf s UU nomor 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 (1) KUHP," katanya. Lalu dakwaan subsidair pertama, yaitu terdakwa meminta tandatangan nasabah dalam formulir transfer yang masih kosong dengan pemalusan data nasabah dan melakukan pemindahbukuan dana yang tidak sesuai prosedur. Selain itu, Melinda tidak memiliki kewenangan untuk memproses pemindah bukuan. "Karena itu perbuatannya diatur dan diancam pidana dalam pasa 49 ayat (2) huruf b Undang-undang nomor 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," ucapnya. Dalam dakwaan subsider kedua, Melinda didakwa melakukan transaksi harta kekayaannya yang diketahui merupakan hasil tindak pidana. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 ayat (1) huruf b UU 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU nomor 25 Tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP," jelasnya. Dalam dakwaan subsider ketiga, melakukan transfer kekayaan yang diduga hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan keakayaan itu. "Perbuatan terdakwwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP," katanya. Dalam pembacaan dakwaan ini, Melinda dikatakan melakukan penggelapan dana Nasabah Cibank sebesar 40 miliar terdiri dari 27 Miliar rupiah dan 2 juta dolar Amerika dari 117 rekening. "ada 64 transaksi dalam bentuk rupiah dan 53 transaksi dalam bentuk dollar AS," katanya. |
Bank Mandiri Cirendeu Dikirimi Paket Mencurigakan Posted: 08 Nov 2011 01:00 AM PST JAKARTA - Siang tadi, Bank Mandiri di Jalan Cirendeu Raya, Pertokoan Prima Indah Nomor 10 Ciputat, Tangerang Selatan mendapat kiriman paket mencurigakan dari seseorang yang mengaku dari kantor pos. (ful) Full content generated by Get Full RSS. |
You are subscribed to email updates from Sindikasi news.okezone.com To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan