Selasa, 8 November 2011

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Melinda Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Posted: 08 Nov 2011 01:03 AM PST

JAKARTA - Terdakwa kasus penggelapan uang nasabah Citibank, Inong Melinda Dee terancam hukuman 15 tahun penjara.

Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum Tatang Sutarna pada persidangan pembacaan dakwaan kasus Inong Melinda Dee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011).

Dakwaan primer untuk Melinda atas dugaan melakukan pemindahbukuan atau transer dana tanpa seizin nasabah dan melanggar SOP Citibank.

"Perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 49 (1) huruf s UU nomor 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 (1) KUHP," katanya.

Lalu dakwaan subsidair pertama, yaitu terdakwa meminta tandatangan nasabah dalam formulir transfer yang masih kosong dengan pemalusan data nasabah dan melakukan pemindahbukuan dana yang tidak sesuai prosedur. Selain itu, Melinda tidak memiliki kewenangan untuk memproses pemindah bukuan.

"Karena itu perbuatannya diatur dan diancam pidana dalam pasa 49 ayat (2) huruf b Undang-undang nomor 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," ucapnya.

Dalam dakwaan subsider kedua, Melinda didakwa melakukan transaksi harta kekayaannya yang diketahui merupakan hasil tindak pidana.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 ayat (1) huruf b UU 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU nomor 25 Tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP," jelasnya.

Dalam dakwaan subsider ketiga, melakukan transfer kekayaan yang diduga hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan keakayaan itu.

"Perbuatan terdakwwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP," katanya.

Dalam pembacaan dakwaan ini, Melinda dikatakan melakukan penggelapan dana Nasabah Cibank sebesar 40 miliar terdiri dari 27 Miliar rupiah dan 2 juta dolar Amerika dari 117 rekening.

"ada 64 transaksi dalam bentuk rupiah dan 53 transaksi dalam bentuk dollar AS," katanya.
(crl)

Full content generated by Get Full RSS.

Bank Mandiri Cirendeu Dikirimi Paket Mencurigakan

Posted: 08 Nov 2011 01:00 AM PST

JAKARTA - Siang tadi, Bank Mandiri di Jalan Cirendeu Raya, Pertokoan Prima Indah Nomor 10 Ciputat, Tangerang Selatan mendapat kiriman paket mencurigakan dari seseorang yang mengaku dari kantor pos.
 
Barang tersebut dibungkus kertas sampul berwarna coklat yang ditujukan kepada PT Bank Mandiri yang dilapisi plastik dan bagian luar dilapisi kembali oleh kotak kayu berukuran 10x15 cm.
 
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Aswin mengatakan bahwa kiriman tersebut didapat sekira pukul 11.30 WIB dan diterima oleh seorang petugas keamanan bank bernama Sugeng Apriyanto.
 
"Selanjutnya karena pengirimnya tidak jelas, maka barang tersebut dibawa dan diserahkan ke Polsek Ciputat oleh Ahmad Nurul Furqon dan Denny (security dan sopir Bank Mandiri) karena takut barang tersebut berbahaya," ujar Aswin di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011).
 
Aswin manambahkan sekira pukul 14.30 WIB tim Gegana dari Petamburan tiba di Polsek Ciputat untuk mengurai paket mencurigakan tersebut.
 
Saat dikonfirmasi okezone, pimpinan tim Gegana Petamburan, Bripka Muji, mengatakan, tim tiba dilokasi dan langsung melakukan observasi terhadap paket tersebut. Setelah dilakukan observasi, ternyata isi paket tersebut berisi rangkaian kabel dan baterai.
 
"Ketika tiba di lokasi, kita langsung lakukan observasi dan kita foto, ternyata memang terlihat ada rangkaian kabel dan baterai dan tim langsung mengurai isi paket tersebut," papar Bripka Muji.
 
Setelah dibuka ternyata isi dari paket tersebut bukanlah barang yang
membahayakan melainkan seperangkat alat komunikasi, IPad Nexian lengkap dengan alat chargerannya.
 
"Setelah kita urai ternyata isi paket tersebut HP IPad Nexian warna
putih lengkap dengan chargerannya. Paket tersebut tidak membahayakan," tutupnya (sus)

(ful)

Full content generated by Get Full RSS.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan