Selasa, 25 Oktober 2011

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Menko Polhukam: Hanya Tuhan yang Bisa Jamin Papua Aman

Posted: 25 Oct 2011 12:19 AM PDT

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan pemerintah tidak dapat memberikan jaminan keamanan 100 persen di Papua. Namun, bukan berarti aparat tidak melakukan upaya pengamanan.
 
"Yang bisa jamin 100 persen hanya Tuhan. Tapi bukan berarti petugas enggak kerja. Inginnya samua dijamin keselamatannya, tapi mereka bertindaknya tidak lalu terbuka. Kalau teman-teman melihat kondisi geografis Papua, baru bisa paham situasi di Papua," tegas Djoko di Istana Presiden, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (25/10/2011).
 
Djoko menambahkan bahwa kewaspadaan di kawasan Papua memang ditingkatkan seiring dengan meningkatnya eskalasi serangan bersenjata di daerah itu. "Pasti ya, kewaspadaan. Peningkatan itu pasti, tapi tidak ada peningkatan status," tukasnya.
 
Seperti diketahui, hingga kini sudah delapan nyawa melayang di Bumi Cendrawasih. Kapolsek Mulia, Puncak Jaya, AKP Domingus Oktavianus Awes tercatat sebagai korban terakhir. Dia tewas ditembak orang tak dikenal saat bertugas di Bandara Mulia, Puncak Jaya.
 
Dua orang yang belum diketahui identitasnya tiba-tiba datang ke arah korban yang saat itu tengah berada di dekat pesawat. Satu pelaku memegang tangan korban, sementara pelaku lainnya mengambil senjata api jenis revolver milik korban dan menembakan senjata ke arah hidung hingga menembus ke bagian belakang kepala korban.

(lam)

Full content generated by Get Full RSS.

Darmono: Pemecatan Cirus Tunggu Putusan Incracht

Posted: 25 Oct 2011 12:18 AM PDT

JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono menegaskan, meski sudah dijatuhi vonis lima tahun penjara, Cirus Sinaga tetap berstatus jaksa non-aktif di Kejagung. Cirus baru dapat diberhentikan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap (incracht).

"Kalau putusan hakim itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap maka belum dapat dijadikan dasar untuk melakukan pemberhentian tetap bagi yang bersangkutan," kata Darmono saat dihubungi wartawan, Selasa (25/10/2011).

Sebelumnya diwartakan, jaksa non-aktif Cirus Sinaga dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Cirus telah dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan oleh Ketua Majelis Hakim Albertina Ho.

Selain itu, Cirus juga diwajibkan mengganti biaya persidangan sebesar Rp10 ribu.
(crl)

Full content generated by Get Full RSS.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan