ANTARA - Berita Terkini |
Menkominfo: semua sms premium akan di "unreg" Posted: 17 Oct 2011 08:00 PM PDT Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring, mengatakan maraknya praktik sedot pulsa ilegal yang dilakukan oleh "Content Provider" (CP) yang nakal, maka semua bentuk layanan sms premium akan di "unreg" secara otomatis oleh seluruh operator telepon seluler pada Selasa malam nanti. "Praktik sedot pulsa ini sudah meresahkan masyarakat, tanpa sadar para pengguna HP dipotong pulsanya. Ini tidak `fair`, harus segera dihentikan," tegas Tifatul melalui siaran persnya. Hal ini tertuang dalam surat edaran BRTI no 177/BRTI/X/2011 yang ditanda tangani oleh Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Drs Syukri Batubara. Menkominfo mengungkap beberapa modus pencurian pulsa, di antaranya pulsa prabayar yang baru dibeli Rp50.000, namun setelah dicek di rumah, ternyata isinya hanya Rp36.000, sudah terpotong Rp14.000. Setelah di usut, menurut "customer service operator" bahwa itu langsung termasuk dengan paket RBT yang ada di dalam SIM card itu, padahal pelanggan tidak pernah memintanya. Atau semacam promosi awalnya gratis, tapi ketika pengguna hp lupa, mereka potong pulsanya dan cara-cara yang tidak "fair" lainnya. "Jadi kebijakan ini diambil untuk menyetop praktik sedot pulsa ilegal, kita tidak bisa biarkan. Ini sama dengan pencurian uang masyarakat secara besar-besaran," ujar Tifatul, menegaskan. Disamping proses "unreg/deaktivasi" serentak tersebut, BRTI juga meminta seluruh operator untuk menghentikan semua penawaran sms "broadcast/pop-screen/voice broadcast" sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Menurut dia, kebijakan itu tidak mematikan industri kreatif CP yang ada termasuk bisnis RBT, karena begitu di-"UNREG" massal, maka semua CP dan operator dipersilakan langsung menawarkan "Reg" kembali. Bagi yang berminat silakan daftar, tentunya dengan kesadaran, sehingga tidak ada yang merasa tertipu. BRTI juga mewajibkan seluruh operator merekapitulasi data pulsa pengguna yang telah terpotong, wajib melakukan pengembalian pulsa yang dipotong secara ilegal kepada pengguna, dan melaporkan kepada BRTI pada Rabu (19/10). (S037/C004) Editor: Desy Saputra COPYRIGHT © 2011 Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com Full content generated by Get Full RSS. |
Freeport minta pekerja hentikan tindakan kriminal Posted: 17 Oct 2011 07:54 PM PDT Palang Jalan Ratusan buruh PT Freeport Indonesia dengan menggunakan alat berat memalang jalan di Cek Point Mile 28, Timika, Papua, Senin (17/10). Buruh menuntut Pemilik Modal James Muffet untuk datang ke Timika untuk menyelesaikan kenaikan upah dan pertanggungjawaban atas meninggalnya rekan mereka ketika bentok buruh dan polisi senin (10/10) lalu. (FOTO ANTARA/Spedy Paereng) Berita Terkait Juru Bicara PT Freeport Indonesia, Ramdani Sirait yang dihubungi ANTARA dari Timika, mengatakan, selama satu minggu terakhir terjadi berbagai aksi ilegal dan tindakan kriminal dengan kekerasan di areal kerja PT Freeport Indonesia. Aksi ilegal dan tindak kriminal dimaksud, kata Ramdani, berupa aksi mogok kerja para pekerja, pemalangan jalan utama transportasi dari Pelabuhan Portsite ke Timika, Kuala Kencana dan Tembagapura untuk memutus jalur pasokan bahan makanan, alat-alat produksi, obat-obatan dan berbagai kebutuhan operasional perusahaan lainnya. Selain itu, katanya, terjadi intimidasi terhadap para karyawan di lokasi-lokasi terminal bus, ancaman-ancaman terhadap para karyawan serta anggota keluarga mereka di Timika, memasuki areal kerja perusahaan secara ilegal serta penggunaan ilegal barang-barang milik perusahaan. "PTFI sepenuhnya mendukung dan akan bekerja sama dengan aparat keamanan untuk pengusutan tuntas insiden tersebut. Aksi-aksi tersebut harus dihentikan dan ketenteraman sipil harus segera ditegakkan kembali," ujar Ramdani. Ia menegaskan, semua pelanggar tidak diperkenankan menghasut kerusuhan di areal kerja PT Freeport maupun di Kota Timika. Demikian juga ruas-ruas jalan yang diblokir pekerja dan kelompok massa yang lain harus dibuka kembali sehingga karyawan yang mau bekerja berada dalam kondisi bebas tanpa intimidasi dari siapapun. "Dan yang terpenting, mereka yang bertanggungjawab atas aksi-aksi ilegal tersebut harus menanggung akibatnya. Para pemogok kerja yang terlibat dalam aksi-aksi tersebut melanggar hak-hak dasar HAM dan hukum-hukum kriminal," jelas Ramdani. Editor: Desy Saputra COPYRIGHT © 2011 Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com Full content generated by Get Full RSS. |
You are subscribed to email updates from ANTARA News - Berita Terkini To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan