Jumaat, 23 September 2011

Sindikasi welcomepage.okezone.com

Sindikasi welcomepage.okezone.com


Ngambek, Han Geng Tak Mau Dengar Super Junior Lagi

Posted: 23 Sep 2011 01:15 AM PDT

JAKARTA - Keluar dari boyband Super Junior, Han Geng fokus dengan karier baru sebagai penyanyi solo dan bintang film. Han Geng tak mau lagi disangkutpautkan dengan Super Junior.
 
Dalam kunjungannya ke Jakarta, Kamis (22/9/2011), Han Geng sempat mengambek. Pasalnya, dia masih disangkutpautkan dengan Super Junior. Pria 27 tahun itu mengisi acara Dahsyat, kemarin. Presenter Olga Syahputra tak sengaja menyebut nama Suju, singkatan Super Junior. Mendengarnya, mood Han Geng  seketika langsung drop.
 
Aktor yang membintangi film The Kingdom itu langsung meminta kepada manajemen untuk pulang saat sedang mengisi segmen kedua. Padahal, Han Geng dijadwalkan mengisi tiga segmen.
 
Suasana hati Han Geng yang masih kurang enak terlihat saat dia dan rombongan tiba di Gedung MNC Plaza, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Manajemen meminta kepada panitia agar wartawan Indonesia tidak lagi menanyakan soal Suju.
 
"Dia inginnya dikenal sebagai solois, bukan mantan personel Super Junior. Jadi tolong teman-teman jangan ada yang menanyakan Suju sama Han Geng, nanti dia ngambek lagi," kata perwakilan manajemen.
(efi)

YLBHI Terusik LBH Bentukan Kemenkum HAM

Posted: 23 Sep 2011 01:13 AM PDT

JAKARTA- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terusik dengan keberadaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dibentuk dan berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM. YLBHI pun menolak keberadaan LBH tersebut.

Menurut Ketua YLBHI, Erna Ratnaningsih, semula pihaknya menerima dengan rencana tersebut dengan syarat lembaga bantuan hukum itu harus independen.

Namun, Erna menegaskan LBH tidak bisa dijalankan oleh lembaga eksekutif sebab lembaga itu merupakan ruang lingkup yudikatif.  "Ini akan merusak tatanan sistem ketatanegaraan," ujar Erna kepada okezone, Jumat (23/9/2011).
 
Di sisi lain, kata Erna, penyelenggaraan LBH oleh Kemenkum HAM itu, bertentangan dengan Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
 
YLBHI, lanjut Erna menegaskan menolak kehadiran Kemenkum HAM dalam penyelenggaraan bantuan hukum tanpa menghadirkan elemen independen sehingga akan terjadi penyalahgunaan kewenangan dan birokrasi dalam pemberian bantuan hukum.

Selain itu, YLBHI juga mendesak seluruh anggota DPR sebagai wakil rakyat untuk menunda pengesahan RUU Bantuan Hukum dan menjamin adanya kelembagaan yang independen tanpa adanya intervensi dari pemerintah atau pihak-pihak manapun.

"Kami juga menolak hadirnya Bantuan Hukum yang tidak berpihak pada masyarakat miskin pencari keadilan dimana dalam hasil Panja 20 September 2011 dihasilkan kewenangan dan Tugas Kementerian Hukum dan HAM menyalahi tatanan sistem kenegaraan," kata Erna.

(ugo)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan