Sindikasi news.okezone.com |
Ketua DPR: Pembubaran Banggar Boleh, Asal Sesuai Mekanisme Posted: 09 Sep 2011 01:00 AM PDT JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie menilai ide pembubaran Badan Anggaran (Banggar) di DPR boleh saja asal sesuai mekanisme. "Apapun ide (pembubaran Banggar) harus kita lihat mekanisme yang benar," ujar Marzuki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/9/2011). Menurut Marzuki berbicara soal Banggar, sama halnya berbicara tentang institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bila Banggar sudah tak lagi diinginkan, maka sah saja diubah asal disetujui oleh seluruh fraksi di DPR. "Kalau Banggar ini didasarkan pada MD3 kalau diinginkan diubah sah-sah saja kalau disepakati seluruh fraksi dibuat revisi, tapi yang paling penting bukan pembubaran Banggar tapi perbaikan dalam sistemnya," tutur politikus Partai Demokrat ini. Bila selama ini Banggar dianggap sarang mafia anggaran, lanjutnya, maka DPR bisa menyiasatinya dengan menyusun dan mengimplementasikan sistem yang akan menutup ruang deal-deal mafia anggaran. "Seperti sekarang walaupun kita tahu tidak semua anggota Banggar melakukan, mungkin ada tapi harus dibuktikan dengan fakta hukum. Kalau ada kegiatan yang mengarah ke sana sehingga tidak terus menerus menjadi isu tanpa ada fakta hukumnya," kata Marzuki. (ded) |
Soal Dicky, DPRD Segera Gelar Sidang Paripurna Posted: 09 Sep 2011 12:56 AM PDT GARUT- DPRD Kabupaten Garut berencana menggelar sidang paripurna untuk menyikapi pengajuan mundurnya Dicky Chandra dari kursi Wakil Bupati Garut periode 2009-2014. "Semua langkah itu baru bisa kita lakukan setelah para pimpinan fraksi di DPRD Kabupaten Garut mendengarkan secara langsung apa alasan dari Dicky Chandra nanti malam, yaitu sekira pukul 19.00 WIB," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut Lucky Lukmansyah, Jumat (9/9/2011). Menurut Lucky, mendengarkan alasan Dicky Chandra secara langsung sangat diperlukan untuk menentukan sikap DPRD Kabupaten Garut ke depan. Dia menegaskan, pihak DPRD Kabupaten Garut tidak berada dalam posisi menahan atau mendorong keinginan Dicky Chandra untuk mundur. "Mau mundur atau mau mengurungkan niatannya untuk mundur, itu adalah hak sepenuhnya Dicky Chandra. Kami tidak memiliki hasrat memengaruhi," ujarnya. Setelah mendapatkan alasan final dari Dicky Chandra secara langsung, kata Lucky, pihak DPRD akan sesegera mungkin mengomunikasikan hasilnya dengan gubernur dan mendagri. Lucky menyebutkan, rencana konsultasi pihak DPRD dengan kedua pejabat tersebut baru bisa dilakukan pada Senin 12 September pekan depan. "Ada dua hasil kemungkinan nanti malam, yaitu Dicky tetap ingin mundur atau membatalkan niatannya. Bila ternyata dia (Dicky) konsisten ingin mundur, kita segera gelar sidang paripurna. Itu juga dilakukan setelah kami melakukan konsultasi dengan gubernur dan mendagri," jelasnya. Namun, lanjut dia, bila rupanya Dicky mengurungkan niatnya untuk mundur, pihak DPRD akan segera meminta Dicky agar segera mencabut permohonan pengunduran dirinya. Setelah itu, DPRD Garut juga akan memanggil Bupati Garut Aceng HM Fikri dan Wakil Bupati Garut Dicky Chandra untuk meminta kejelasan kenapa masalah ini bisa muncul. Menurut Lucky, dasar hukum bagi DPRD Kabupaten Garut untuk melakukan sidang paripurna bila Dicky Chandra meminta berhenti dari jabatannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 sebagai lanjutan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. "Dalam peraturan ini, DPRD harus melakukan sidang paripurna bila kepala daerah atau wakilnya meninggal dunia, meminta berhenti, dan diberhentikan," pungkasnya. |
You are subscribed to email updates from Sindikasi news.okezone.com To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan