KOMPAS.com - Nasional |
Posted: 22 Aug 2011 05:16 PM PDT JAKARTA, KOMPAS.com -- Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Ade Komaruddin menginstruksikan kader-kadernya yang ada di DPR untuk serius memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial demi kepentingan rakyat Indonesia. "Namun dengan tetap memegang prinsip kehati-hatian yang merupakan prinsip pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan yang akurat, transparan, dan akuntabel," kata Ade, Senin (22/8/2011) di Jakarta. SOKSI adalah salah satu kelompok induk organisasi (Kino) Partai Golkar. Ade Komaruddin menjelaskan, pemerintah telah berkomitmen untuk menindaklanjuti dan mengimplementasi UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang telah dilaksanakan dengan menyelenggarakan Jamkesmas melalui Kementerian Kesehatan dan jaminan lainnya secara bertahap. Beberapa bentuk jaminan sosial itu antara lain meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kesehatan (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Sekarang ini, kata Ade, pelaksanaan jaminan sosial itu dilaksanakan oleh empat BPJS yang meliputi Jamsostek yang menyelenggarakan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua serta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi pekerja sektor informal; Taspen yang menyelenggarakan Tabungan Hari Tua serta mengadministrasikan dan membayarkan Jaminan Pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS); Asabri yang identik dengan Taspen untuk anggota TNI/Polri dan PNS Kementerian Pertahanan; dan Askes Indonesia yang menyelenggarakan Jaminan Kesehatan untuk PNS, pejabat negara dan pensiunan PNS, pensiunan Pejabat Negara serta pensiunan anggota TNI/Polri. "Karena itu, saya berharap pembahasan RUU BPJS yang dihasilkan mampu meningkatkan kinerja badan penyelenggara jaminan sosial, baik di tingkat nasional dan subsistimnya pada tingkat daerah," tutur Ade. Paling tidak, kata Ade, keberadaan RUU BPJS mampu memberi kepastian hukum penyelenggaraan program jaminan sosial sebagaimana diatur dalam UU SJSN secara efektif dan efisien guna menjamin seluruh rakyat Indonesia agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan bermartabat. |
DPR Bisa Bentuk Panja Mafia Anggaran Posted: 22 Aug 2011 05:07 PM PDT Kasus Korupsi DPR Bisa Bentuk Panja Mafia Anggaran Khaerudin | Nasru Alam Aziz | Selasa, 23 Agustus 2011 | 00:07 WIB JAKARTA, KOMPAS.com -- Di tengah kritik pedas publik terhadap sejumlah anggota DPR yang memaksa menjumpai mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang kini mendekam di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, muncul juga gagasan agar para wakil rakyat tersebut mendukung langkah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut kasus ini. Bahkan bila perlu dukungan politik DPR ini bisa berupa pembentukan panitia kerja mafia anggaran, mengingat kasus korupsi yang melibatkan Nazaruddin erat kaitannya dengan penyelewengan anggaran yang dilakukan sejumlah politikus DPR. Menurut anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Maruarar Sirait, tak masalah jika DPR memberi dukungan terhadap KPK untuk penuntasan kasus korupsi yang melibatkan Nazaruddin melalui pembentukan panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus) mafia anggaran. Namun demikian, Maruarar yang dulu bersama sejumlah politikus DPR lainnya pernah menggagas pansus Bank Century mengatakan, inisiatif dukungan terhadap langkah hukum KPK mengusut kasus Nazaruddin jangan sampai kontra produktif. "Sebenarnya kalau KPK bisa dengan benar mengusut kasus ini, tidak perlu membentuk panja atau pansus mafia anggaran. Nanti malah justru kontraproduktif," kata Maruarar. Ide membentuk panja atau pansus mafia anggaran di DPR kata Maruarar juga agar DPR tak selamanya dituding sebagai lembaga yang bersahabat dengan koruptor. |
You are subscribed to email updates from KOMPAS.com - Nasional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan