Jumaat, 8 Julai 2011

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Pengacara Tak Tahu MA Menangkan Kasasi Jaksa Prita

Posted: 08 Jul 2011 01:38 AM PDT

JAKARTA - Pengacara Prita Mulyasari, Syamsul Anwar, belum mengetahui putusan Mahkamah Agung yang kabarnya telah mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Tangerang, atas kasus keluhan Prita terhadap RS Omni International.
 
Karena menyebarkan keluhan itu melalui internet, Prita sebelumnya diijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp1miliar.
 
"Saya sendiri baru dengar dari media yang banyak menghubungi saya," kata Syamsul kepada okezone, Jumat (8/7/2011).
 
Bahkan, Syamsul mengaku pihak kuasa hukum Prita tak pernah mendapat pemberitahuan pengajuan kasasi oleh JPU dari panitera Pengadilan Negeri Tangerang. Akibatnya, mereka tak bisa mengajukan dalil hukum bantahan atau kontra-memori atas memori kasasi JPU.
 
"Ini upaya manipulasi. Kenapa kasasi kok gelap-gelapan?" katanya.
 
Syamsul mengatakan, jika benar MA telah mengabulkan kasasi tersebut, dia akan mengajukan Peninjauan Kembali. Selain itu, tim kuasa hukum juga berencana melaporkan pihak Pengadilan Negeri Tangerang karena tidak prosedural.
 
"Kami tunggu salinan putusannya dulu," ujarnya.
 
Syamsul menambahkan, dirinya sudah menghubungi Prita atas kabar yang beredar saat ini.
 
"Prita menangis karena memang tak pernah dikasih tahu," katanya.
 

(abe)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Show di Jakarta Tanpa Izin, Briptu Norman Dipulangkan

Posted: 08 Jul 2011 01:38 AM PDT

JAKARTA - Anggota korps Brimob Polda Gorontalo Briptu Norman Kamaru akhirnya dipulangkan ke Gorontalo setelah pergi ke Jakarta tanpa izin dari atasannya.

"Iya sudah dipulangkan tadi pagi," kata Kapuspaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Budi Waseso saat dikonfirmasi okezone, Jumat (8/7/2011).

Budi mengatakan, Norman sudah kembali ke Gorontalo sekira pukul 05.00 WIB pagi tadi. Sebelumnya Norman sudah dimintai klarifikasi atas kedatangannya ke Jakarta dan show di acara televisi tadi malam.

"Sebenarnya bukan diperiksa ya, tapi diminta klarifikasi saja apakah dia (Norman) sudah mendapatkan izin atau belum (show di Jakarta)," tandas jenderal bintang satu itu.

Meski sudah dipulangkan ke Gorontalo lantaran tidak mengantongi izin untuk melakukan kegiatan shooting di Jakarta pagi tadi, Briptu Norman Kamaru tidak akan mendapat sanksi.

Budi menambahkan, saat dimintai klarifikasi, Norman mengaku baru mengajukan izin kepada atasannya dan belum mengantongi surat izin tersebut. Oleh sebab itulah, Norman dipulangkan kembali ke Gorontalo.

"Kita kan ada aturan, tidak bisa kalau tidak ada izin. Kita tidak masalah, cuma namanya anggota kan harus izin dulu sama atasannya," jelas jenderal bintang satu ini.
(ahm)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan