Isnin, 4 Julai 2011

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


Masyarakat Papua Barat Dinilai Cukup Demokratis

Posted: 04 Jul 2011 06:35 AM PDT

Jakarta (ANTARA News) - Pro dan kontra terhadap pembentukan Majelis Rakyat Papua Barat (MRP Papua Barat) merupakan bukti bahwa masyarakat Papua cukup demokratis dan benar-benar peduli terhadap berbagai masalah yang tengah melanda di bumi Papua.

Sekjen Forum Peduli Masyarakat Papua Barat (FP-MPB), P Bramandaru, dalam siaran pers di Jakarta, Senin, mengatakan, tuduhan terhadap pembentukan MRP Papua Barat sebagai tindakan yang menyalahi UU Otsus dan sebagai upaya memecah belah persatuan masyarakat Papua adalah tidak benar.

"Kami menyadari sepenuhnya bahwa pro dan kontra yang terjadi adalah wujud dari kepedulian putra-putri bumi Papua terhadap kemajuan daerahnya," katanya.

FP-MPB berkenaan dengan perjalanan provinsi Papua Barat yang hampir memasuki satu dekade ini, berbagai kemajuan pembangunan telah diraih secara bertahap sehingga masyarakat Papua Barat berhasil mengejar ketertinggalannya.

Hingga triwulan II 2010, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi Papua Barat mengalami peningkatan sebesar 2,48 persen. Sementara aliran anggaran yang datang dari pemerintah pusat semakin meningkat. Di tahun yang sama (2010), APBN yang dialokasikan untuk provinsi Papua Barat sebesar Rp 8,08 triliun.

Hal ini mengindikasikan bahwa pembangunan yang sedang berlangsung di Papua Barat benar-benar berjalan sesuai dengan harapan untuk mengejar ketertinggalan sekaligus memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat Papua Barat yang saat ini mulai mengalami pertumbuhan di setiap lini kehidupan.

"Kami berkeyakinan bahwa pembangunan yang tengah dilaksanakan di provinsi Papua Barat perlu terus didukung secara penuh oleh masyarakat Papua Barat sendiri, serta masyarakat Papua secara umum. Keyakinan ini didasari oleh berbagai fakta yang ada di daerah Papua Barat," kata Bramandaru.

Dia menyatakan yyakin, pembentukkan MRP Papua Barat adalah wujud nyata upaya untuk lebih meningkatkan kinerja Pemerintah Provinsi Papua Barat sebagai pihak yang mengawasi sekaligus memberikan arahan bagi pembangunan yang sedang berlangsung. Apa yang tertera dalam Peraturan Pemerintah 54/2004 tentang MRP pasal 73,74 dan 75 serta Surat Ketetapan dari Menteri Dalam Negeri merupakan kekuatan secara yuridis dari pemerintah pusat agar keberadaan MRP Papua Barat dapat memainkan perannya secara maksimal.

"Besar harapan kami terhadap kemajuan pembangunan yang tengah berlangsung di Papua Barat, mengingat pelaksanaannya telah memberikan dampak positif bagi masyarakat. Keberadaan MRP Papua Barat sangat menentukan kemajuan masyarakat. Berbagai potensi daerah yang masih harus diberdayakan dan sejumlah permasalahan yang masih dihadapi oleh Masyarakat Papua Barat perlu segera dirumuskan serta direalisasikan," ujarnya.

Oleh karena itu, masyarakat Papua Barat akan menyambut dan mendukung secara penuh atas terbentuknya MRP Papua Barat. Di bawah kepemimpinan Gubernur Papua Barat Abraham O Ataruri serta Wakil Gubernur Rahimin Katjong, masyarakat Papua Barat menaruh kepercayaan dan harapan bagi terwujudnya masyarakat Papua Barat yang lebih mandiri dan mampu mengejar ketertinggalannya, demikian P Bramandaru.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Yudhoyono Minta Kader Demokrat Taati Hukum

Posted: 04 Jul 2011 05:39 AM PDT

Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf)

Berita Terkait

Video

Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta semua pihak, termasuk kader Partai Demokrat, menaati proses hukum yang berlaku di Indonesia.

"Hukum ya hukum, siapapun, termasuk dari Partai Demokrat," kata Yudhoyono yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat dalam wawancara dengan salah satu radio swasta di Jakarta, Senin.

Yudhoyono mengatakan hal itu terkait dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI yang diduga melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin dan sejumlah kader Partai Demokrat lainnya.

Yudhoyono menegaskan tidak boleh ada praktik tebang pilih dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, warga negara dan aparat penegak hukum harus menghormati supremasi hukum.

Presiden secara khusus meminta Naszaruddin untuk kembali ke Indonesia dan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Julian A Pasha menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menangkap M Nazaruddin.

"Perintah presiden pada Kapolri segera berkoordinasi dengan Ketua KPK untuk melakukan langkah lebih lanjut pencarian, penangkapan (Nazaruddin)," kata Julian di komplek Istana Kepresidenan.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo mengatakan Polri siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendatangkan Nazaruddin ke Indonesia.

Kerja sama untuk mendatangkan tersangka Nazaruddin tentunya melalui polisi internasional.

"Proses hukumnya kita datangkan ke Indonesia guna mempertangungjawabkan perbuatannya secara hukum," katanya menegaskan.(*)
(T. P008*F008/S019)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan