Rabu, 15 Jun 2011

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Barang Mencurigakan di Bekasi Diamankan Gegana

Posted: 15 Jun 2011 11:20 PM PDT

JAKARTA – Sebuah paket barang mencurigakan yang ditemukan di kediaman Puji Astuti di Jalan Rajawali VII, Perumahan Kranggan Permai, Jatisampurna, Kota Bekasi, masih belum diketahui isinya.
 
Pasalnya, paket barang berbentuk persegi panjang tersebut dibawa Tim Gegana ke markasnya. Mereka masih akan menyelidiki lebih jauh benda yang sempat diduga bom tersebut.
 
"Barangnya persegi panjang 20x10 sentimeter. Hingga kini kita belum tahu isinya," kata Kapolsek Pondok Gede Kompol Burhanuddin saat dikonfirmasi okezone, Kamis (16/6/2011).
 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga kembali dikagetkan dengan ancaman bom. Kali ini, kediaman Puji Astuti di Jalan Rajawali VII, Perumahan Kranggan Permai, Jatisampurna, Kota Bekasi, mendapatkan paket mencurigakan yang diduga bom.
 
Benda tersebut pertama kali ditemukan pembantu Puji bernama Kartijah. Karena paket tersebut mencurigakan, dia langsung melapor ke sejumlah tetangganya. Warga pun menggambarkan hal ini ke Pos Polisi Jatisampurna yang tak jauh dari lokasi penemuan.

(teb)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Polisi Siapkan Barikade Kawal Hakim & Jaksa Baasyir

Posted: 15 Jun 2011 11:20 PM PDT

JAKARTA - Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seusia pembacaan vonis Abu Bakar Baasyir, polisi telah menyiapkan ruangan khusus dan barikade untuk mengawal majelis hakim dan tim jaksa penuntut umum.

"Untuk perangkat peradilan (hakim dan jaksa), sudah kami siapkan nanti setelah sidang selesai. Akan ada barikade untuk mengamankan ke ruangan khusus," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Gatot Edy Pramono di luar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).

Gatot menjelaskan, barikade ini terdiri dari 10 personel polisi kini berjaga di ruangan sidang. Usai hakim mengetok palu vonis bagi amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) ini, seluruh petugas akan langsung membuat barikade.

"Kami dari kepolisian mengharapkan semuanya berjalan baik- baik saja dan semua pihak bisa menerima apa pun keputusan hakim dengan lapang dada," ujarnya.

Saat ini, persidangan masih berlangsung dengan agenda pembacaan vonis. Ratusan pendukung Baasyir yang berada di halaman pengadilan, juga masih sabar menunggu jalannya sidang.

Meski terik matahari menyengat, para pendukung ini tak henti- hentinya menggemakan takbir tanda dukungan kepada pengasuh Ponpes Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo Jawa Tengah ini.

Baasyir dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menjerat Baasyir dengan Pasal 14 Jo Pasal 11 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

Baasyir dituding merencanakan pelatihan militer bersama Dulmatin, menggerakan perserta pelatihan, dan mengumpulkan dana dari berbagai pihak dengan total sekitar Rp1 miliar untuk segala kebutuhan pelatihan.  

(ded)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan