KOMPAS.com - Nasional |
Wakil Ketua MPR Tergugah Kejujuran Siami Posted: 15 Jun 2011 01:28 PM PDT JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Lukman Hakim Saifuddin, merasa tergugah dengan kejujuran Siami (38), ibu siswa SDN Gadel II, Tandes, Surabaya, Alif Ahmad Maulana (13). Siami mengungkap kecurangan yang terjadi saat ujian nasional 2011. Menurut, Lukman, sosok Siami sebagai penyebar virus kejujuran yang harus dilindungi, karena dapat membawa inspirasi bagi masyarakat. "Kejujuran itu kan modal dasar dari karakter kita. Orang-orang seperti Bu Siami itu harus ditokohkan sebagai ibu kejujuran, supaya virus kejujuran itu semakin tersebar di masyarakat. Bukan malah dikucilkan lalu dipojokkan," ujar Lukman di Gedung MPR RI, Jakarta, Rabu (15/06/2011). Ia menyebutkan, sikap masyarakat yang mengusir Siami merupakan ancaman besar untuk bangsa ini. Padahal MPR saat ini sedang menegakkan empat pilar penting dalam karakter bangsa yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. Kejujuran termasuk dalam nilai penting dalam menegakkan empat pilar itu. Apalagi di tengah banyaknya kasus korupsi, yang condong dengan ketidakjujuran. "MPR tidak hanya sekedar memberikan empati, simpati kepada Ibu Siami, tetapi ingin memberikan penghormatan dan apresiasi bahwa kejujuran seperti dia itu sesuatu yang mulia dan harus kita hormati," ucap Lukman Hakim Saifudin. MPR berniat memberi apresiasi kepada Siami dengan menyadarkan publik bahwa sikapnya harus dihormati, bukan dikucilkan. "Kita harus membesarkan hatinya. Dia kan dipojokkan dan jangan sampai merasa bahwa tindakannya itu salah. Ini yang harus kita berikan dukungan secara moral," tutur Lukman. Seperti diberitakan sebelumnya, niat baik Siami, warga Kelurahan Gadel, Kecamatan Tandes, Surabaya, ditentang banyak pihak. Ia diusir ratusan orang setelah mengungkap contek massal saat ujian nasional (UN) di SDN Gadel II, Mei lalu. Anaknya Al, diminta memberikan contekan kepada teman-temannya. Keluarga Siami dituding telah mencemarkan nama baik sekolah dan kampung. Setidaknya empat kali, warga menggelar aksi unjuk rasa, menghujat tindakan Siami. Puncaknya terjadi pada Kamis siang kemarin. Lebih dari 100 warga Kampung Gadel Sari dan wali murid SDN Gadel II meminta keluarga penjahit itu enyah dari kampungnya. Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price. |
Panda Mengaku Pernah Dipenjara Posted: 15 Jun 2011 01:13 PM PDT JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Panda Nababan, menyampaikan pembelaan pribadi atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (15/6/2011). Dalam pledoinya yang berjudul "Panda Menggugat, Tuntutan Berlandaskan Fitnah" tersebut, politisi PDI Perjuangan itu mengkritik sejumlah poin tuntutan terhadapnya yang disusun tim jaksa penuntut umum. Panda memulai dengan poin dalam tuntutan yang berkaitan dengan hal-hal meringankan dan memberatkan Panda. "Yang memberatkan saya, dikatakan, pertama, saya berusaha memengaruhi saksi Fadillah pada waktu memberikan keterangan di penyidikan. Kedua, saya sebagai terdakwa tidak mengakui perbuatan saya," katanya. Menurut Panda, dia tidak pernah memengaruhi Fadillah dalam bersaksi. Ia juga mengkritik pertimbangan jaksa yang memasukkan faktor usia lanjut sebagai hal yang meringankan Panda. "Itu walau sebenarnya saya masih punya semangat anak muda," katanya. Belum cukup, Panda lantas mengkritik jaksa yang memasukkan informasi bahwa Panda belum pernah dihukum sebelumnya sebagai hal yang meringankan hukuman. Menurut Panda, dia pernah dihukum selama dua tahun oleh Kopkamtib karena membela mantan Presiden Soekarno. "Yang pasti saya dipenjarakan di rumah tahanan militer Budi Utomo, Jakarta Pusat, karena membela Bung Karno," ujarnya. Informasi terkait pernah dihukum itu menurut Panda telah disampaikan kepada penyidik KPK. "Namun saya tidak tahu apakah itu namanya dihukum atau tidak. Polisi dan jaksa di KPK ini pun tak tahu cara menjelaskannya," ujar Panda. Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum yang diketuai M Rum menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai Eka Budi agar menghukum Panda dengan tiga tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta. Tuntutan tersebut dibacakan bersamaan dengan tiga kolega Panda yang didakwa dalam satu berkas, yakni Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih. Jaksa menilai Panda terbukti menerima hadiah berupa sejumlah cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang dimenangkan Miranda Goeltom pada 2004. Adapun hal-hal yang memberatkan Panda, menurut jaksa, memengaruhi saksi Fadillah, mantan staf bendahara Fraksi PDI-P, untuk memberikan keterangan palsu. Panda juga dinilai tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan politisi PDI-P itu adalah karena ia berusia lanjut dan belum pernah dihukum. Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price. |
You are subscribed to email updates from KOMPAS.com - Nasional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan