Khamis, 23 Jun 2011

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Perbaiki Layanan Umum Bukan Pesta Kembang Api

Posted: 23 Jun 2011 01:46 AM PDT

JAKARTA - Perayaan HUT ke-484 DKI Jakarta yang puncaknya ditutup dengan pesta kembang api, semalam selama 30 menit, mengundang berbagai tanggapan. Pasalnya, pesta kembang api dinilai menghambur-hamburkan dana.

Ketua Pusat Kajian Pengembangan Perkotaan Universitas Indonesia mengakui dalam pesta kembang api memang ada dana yang dikeluarkan. "Kalau dilihat sih, memang ada yang menghamburkan dana," ungkap kepada okezone, Kamis (23/6/2011).

Namun pihak Pemprov DKI Jakarta berdalih pesta kembang api semalam merupakan permintaan dari masyarakat. "Itu permintaan masyarakat, kita Pemprov hanya menurutinya," ungkap Humas Pemprov DKI Jakarta Cucu Ahmad.

Kendati demikian, spirit yang keluar dalam momen HUT DKI tidak bisa dinilai dengan uang. " Setelah keinginan masyarakat dipenuhi, apa selanjutnya yang diberikan oleh pemerintah?" tegas Rudy.

Menurutnya, masih ada permasalahan yang harus dibenahi, seperti sekolah rusak, penanganan banjir, serta jalan rusak. "Apakah sekolah rusak dipenuhi, banjir dipenuhi, dan jalanan rusak dipenuhi yang sudah banyak memakan korban," terang Rudy.

Karenanya, yang perlu ditekankan masyarakat adalah program perbaikan."Harusnya masyarakat lebih menekan pemerintah untuk melakukan perbaikan-perbaikan," imbuhnya.

Dengan pajak yang sudah dibayar oleh rakyat, apakah pemerintah sudah memenuhi kepentingan-kepentingan umum. "Jangan rakyat disuruh bayar pajak saja. Di mana uang pajak yang sudah dibayar rakyat? Tapi rakyat tidak bisa merasakan kenyamanan yang diberikan oleh pemerintah," kritiknya.
(ram)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Diyat Rp4,7 Miliar Dikirim, Darsem Belum Tentu Bebas

Posted: 23 Jun 2011 01:38 AM PDT

JAKARTA- Pemerintah Indonesia menyatakan telah mengirimkan denda ganti rugi Rp4,7 miliar telah dikirimkan ke keluarga korban pembunuhan yang dilakukan TKI Darsem binti Dawud Tawar. Namun, uang tersebut belum tentu membuat Darsem bebas dari hukuman.

Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur mengatakan, Darsem saat ini masih di Arab Saudi. "Tim Kemenlu sudah ke sana memastikan uang tersebut sudah ke sana, tapi Darsem tak serta merta dibebaskan," kata Gatot di Jakarta, Kamis (23/4/2011).

Dikatakannya, Darsem masih harus melalui persidangan umum lagi. Tapi semaksimal mungkin upaya pembebasan TKI asal Subang itu masih terus dilakukan termasuk mencoba untuk melobi kerajaan Arab Saudi. "Ini masih bisa diintervensi kerajaan. Kedutaan akan minta maaf  ke Raja, banyak yang sudah dimaafkan raja mudah-mudahan dibebaskan semoga tidak terlalu lama," katanya.

Gatot menambahkan,  ada sekira 29 orang WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.  "Ada sembilan yang bebas dan dimaafkan di Arab Saudi, tiga sudah pulang ke Indonesia," katanya.

Darsem binti Dawud Tawar terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap majikannya, seorang warga negara Yaman, pada Desember 2007. Dia didakwa membunuh majikannya saat hendak diperkosa. Pengadilan Riyadh, Arab Saudi, pada 6 Mei 2009, memvonis Darsem dengan hukuman mati.
(ugo)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan