Isnin, 27 Jun 2011

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Presiden Telah Tetapkan KSAD

Posted: 27 Jun 2011 11:37 AM PDT

Presiden Telah Tetapkan KSAD

Hindra Liu | Benny N Joewono | Senin, 27 Juni 2011 | 22:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memutuskan pengganti Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal George Toisutta, Senin (27/6/2011) malam.

Pengganti ini dipilih Presiden berdasarkan beberapa nama yang diajukan Panglima TNI. Ketika ditanya mengenai nama pengganti George Toisutta, Panglima mengatakan belum dapat mengumumkannya.

"Saya belum bisa mengumumkan sebelum ada surat keputusannya. Kita lihat saja," kata Panglima kepada para wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/6/2011) malam.

Pada Senin malam itu, Panglima mengaku dipanggil Presiden guna membicarakan calon KSAD tersebut. Pada pertemuan, selain Panglima, hadir pula tiga kepala staf TNI, Menko Polhukam Djoko Suyanto, dan Menteri Sekretariat Negara Sudi Silalahi.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Polisi Fokus pada Pemalsu Surat

Posted: 27 Jun 2011 08:20 AM PDT

Pemalsuan SK MK

Polisi Fokus pada Pemalsu Surat

Sandro Gatra | Nasru Alam Aziz | Senin, 27 Juni 2011 | 21:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal Polri membagi penanganan kasus dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilu tahun 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I menjadi tiga kelompok. Ketiga kelompok itu adalah pemalsu surat, pengguna surat (Komisi Pemilihan Umum), dan pihak yang memerintahkan memalsukan surat.

"Kita lebih dulu fokuskan ke pemalsu surat," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Ito Sumardi, Senin (27/6/2011)  di Jakarta.

Ito mengatakan, dalam waktu dekat tim penyidik akan meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan setelah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Tim yang diketuai Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Matius Salempang itu tengah mempersiapkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) untuk dikirim ke kejaksaan.

Namun demikian, Ito belum bersedia mengungkapkan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Yang jelas kita akan meningkatkan ke proses penyidikan kasus ini," ujar Ito.

Selain menggunakan KUHP, polisi tengah mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pemilu. "Kita harus hati-hati, jangan sampai nanti di pengadilan ternyata masuk UU Pemilu, kan gugur demi hukum," ungkap Ito.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan