KOMPAS.com - Internasional |
Pengacara Anggap Vonis Ben Ali "Lelucon" Posted: 21 Jun 2011 03:28 AM PDT TUNISIA Pengacara Anggap Vonis Ben Ali "Lelucon" Kistyarini | Selasa, 21 Juni 2011 | 10:28 WIB BEIRUT, KOMPAS.com — Putusan pengadilan Tunisia yang memvonis pemimpin terdepak Zine el Abidine Ben Ali dalam pengadilan tanpa kehadiran terdakwa, 35 tahun penjara, karena menyalahgunakan dana negara adalah "lelucon", kata pengacara Ben Ali, Senin (20/6/2011). Ini lelucon. Orang tak perlu menanggapi lelucon. Orang cuma tertawa. "Ini lelucon. Orang tak perlu menanggapi lelucon. Orang cuma tertawa," kata pengacara Akram Azoury setelah putusan tersebut dibacakan. Ben Ali dan istrinya, Leila Trabelsi, yang meninggalkan Tunisia bersama anak-anak mereka pada 14 Januari, di tengah pemberontakan rakyat, didakwa melakukan penggelapan setelah ditemukannya uang dan perhiasan di istana mereka di pinggiran kota Tunis, ibu kota Tunisia. Hakim Tunisia, Touhami Hafi, juga mendenda Ben Ali, yang kini hidup di pengasingan, sebesar 50 juta dinar Tunisia (Rp 310 miliar) dan Leila Trabelsi sebesar 41 juta dinar Tunisia (Rp 255 miliar) pada hari pertama proses pengadilan. Pengadilan kasus kedua ditunda sampai 30 Juni untuk memberi pengacara Ben Ali lebih banyak waktu guna mempersiapkan pembelaan mereka. Ben Ali telah membantah semua tuduhan sebelum pengadilan dimulai melalui Azoury, yang tidak mewakili Leila Trabelsi.
|
Mantan Presiden Divonis 35 Tahun Posted: 21 Jun 2011 03:20 AM PDT TUNISIA Mantan Presiden Divonis 35 Tahun Kistyarini | Selasa, 21 Juni 2011 | 10:20 WIB TUNIS, KOMPAS.com — Pengadilan Tunisia, Senin (20/6/2011), menjatuhkan hukuman 35 tahun penjara kepada mantan presiden Zine El Abidine Ben Ali dan istrinya, Leila Trabelsi, setelah mendapati mereka bersalah atas pencurian dan kepemilikan tidak sah uang dan permata. Mantan pasangan nomor satu Tunisia itu diadili secara in absentia karena keduanya kini berada di Arab Saudi. Hakim yang membacakan putusan dan hukuman di ruang pengadilan setelah hanya sehari pertimbangan mendalam juga memutuskan Ben Ali dan istrinya harus membayar denda semuanya 91 juta dinar Tunisia (Rp 565 miliar). Hakim itu menyatakan putusan mengenai tuduhan lainnya, terkait dengan kepemilikan tidak sah obat bius dan senjata, akan disampaikan pada 30 Juni, menurut wartawan Reuters yang berada di ruang pengadilan itu.
|
You are subscribed to email updates from KOMPAS.com - Internasional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan