Isnin, 20 Jun 2011

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


Korban Bom Dirawat di Palembang

Posted: 20 Jun 2011 07:09 AM PDT

Lubuklinggau (ANTARA News) - Korban ledakan bom di SM Swalayan Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatra Selatan, Hindra Sumarjono (47), sekarang menjalani perawatan intensif di rumah sakit di Palembang.

"Senin sore korban dibawa ke rumah sakit Charitas Palembang untuk menjalani chek-up guna memastikan tidak ada luka dalam, kondisi korban saat ini mulai membaik," kata Yansen Marulli, salah seorang keluarga korban, Senin malam.

Sebelumnya korban, sempat dirawat di ruang ICU RS Islam Siti Aisyah Lubuklinggau akibat luka bakar di bagian tubuh.

Kondisi korban ini sebelumnya tergolek lemah, selain akibat luka bakar juga mengalami trauma dan diakuinya sejuah ini saudaranya itu tidak memiliki musuh.

Sementara itu menurut Kapolres Kota Lubuklinggau, AKBP Takwil Ichsan mengatakan, saat ini di kediaman korban telah ditempatkan petugas sebanyak empat orang yang berasal dari Polres setempat dan Polda Sumsel.

Selain itu usaha bisnis korban berupa SM Swalayan yang menjadi lokasi peledakan dan berikut hotelnya juga dilakukan penjagaan oleh petugas berpakaian preman guna memastikan tidak adanya hal-hal yang tidak diingini terjadi.

Sejauh ini hasil pengusutan oleh tim Densus 88 Mabes Polri dan tim Labfor Polda Sumsel serta Polres Lubuklinggau, belum dapat dipastikan motif dan pelakunya.

Pihaknya masih terus melakukan pengusutan paket bom tersebut. Sedangkan untuk para tersangkanya belum ada, dan baru sebatas melakukan pengamanan pada tujuh orang yang diduga mengetahuinya.

Kemudian dua kendaraan yang membawa paket yakni Avanza warna silver BG 2336 HD dan Xenia warna merah maron BG 2745 G, serta tujuh unit handphone dan pakaian korban saat kejadian.

Ketujuh warga ini diduga mengetahui pengirimannya, antara lain H dan KA, pengurus travel di wilayah Kota Palembang, kemudian DD kasir rumah makan di Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyu Asin, AN sopir travel Avanza, DY sopir mobil Xenia dan W pemilik mobil Xenia merah maron.

Terakhir yang diamankan ialah BS alias U, yang berprofesi sebagai sopir travel Lubuklinggau-Palembang yang dicurigai terkait pengiriman paket bom, karena sehari sebelum peristiwa tersebut melakukan kontak dengan salah-satu saksi yang diamankan pihaknya, dia ditangkap oleh tim antiteror Polda Sumsel, Senin siang (20/6).

Sebelumnya paket bom yang meledak di lantai tiga SM Swalayan, Kelurahan Talang Jawa Kiri I, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Sabtu (18/6) sekitar pukul 09.25 WIB dan melukai pemiliknya Hindra Sumarjono, yang mengalami luka bakar dibagian perut dan mesti menjalani perawatan intensif di RSI Siti Aisyah Lubuklinggau.

(KR-NMD/I006)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

MK Putuskan Jabatan Busyro Muqoddas 4 Tahun

Posted: 20 Jun 2011 07:07 AM PDT

Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa jabatan Busyro Muqoddas sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlaku selama empat tahun.

"Menyatakan Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk Seluruhnya," kata Ketua majelis Hakim MK Mahfud MD, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Senin.

MK mennyatakan Pasal 34 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pimpinan KPK, baik pimpinan yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti yang diangkat untuk menggantikan pimpinan yang berhenti dalam masa jabatannya memegang jabatan selama 4 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.

MK juga menyatakan Pasal 34 UU KPK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pimpinan KPK baik pimpinan yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti yang diangkat untuk menggantikan pimpinan yang berhenti dalam masa jabatanya memegang jabatan selama 4 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.

Menurut Mahfud yang didampingi delapan hakim konstitusi, permohonan uji materi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang dimohonkan oleh ICW dan beberapa aktivis terkait jabatan Busyro memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Hal ini berbeda dengan Hakim Konstitusi Akil Mochtar yang menyatakan pendapat berbeda bahwa pemohon tidak memiliki "legal standing".

"Pasal a quo (pasal 34 UU KPK) sama sekali tidak berkaitan dengan hak konstitusional para Pemohon. Jika pun pasal tersebut merugikan hak konstitusional warga negara Indonesia, maka kerugian dimaksud tidak ada kaitannya dengan kerugian hak konstitusional para Pemohon sebagaimana yang telah didalilkan," kata Akil.

Pengujian UU KPK terkait masa jabatan pimpinan ini dimohonkan oleh ICW dan beberapa aktivis diantaranya Teten Masduki, Feri Amsari, Ardisal serta Zainal Arifin Mochtar Husein.

ICW dkk menguji Pasal 33 dan 34 UU KPK yang menetapkan masa jabatan pimpinan KPK empat tahun yang dinilai ditafsirkan keliru oleh DPR dengan menetapkan jabatan Busyro Muqoddas hanya satu tahun.

Pemohon menilai penetapan jabatan Busyro selaku Ketua KPK harus ditafsirkan empat tahun, dan jika hanya setahun dinilai mubazir karena proses seleksinya memakan waktu dan biaya yang mahal.

(ANTARA/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan