Isnin, 21 Mac 2011

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Berkas 8 Tersangka TC Rampung

Posted: 21 Mar 2011 04:11 PM PDT

Kasus Cek Pelawat

Berkas 8 Tersangka TC Rampung

Penulis: Ary Wibowo | Editor: Tri Wahono

Senin, 21 Maret 2011 | 23:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/3/2011) kembali melengkapi delapan berkas tersangka dugaan suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom. Kedelapan tersangka tersebut, yakni Panda Nababan, Engelina, M Iqbal, Budiningsih, Ni Luh Mariani, Sutanto Pranoto, Suwarno, dan Matheos Pormes.

"Kita hari ini rencananya kita menyerahkan delapan berkas rencana tahap 2 atau dari penyidikan ke penuntutan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di kantor KPK, Jakarta, Senin (21/3/2011).

Sedangkan berkas-berkas tersangka lainnya, lanjut Budi, akan diselesaikan dalam waktu 14 hari ke depan. "Untuk berkas-berkas lainnya, akan menyusul maksimal 14 hari kedepan," lanjutnya.

Budi menambahkan, saat ini KPK telah merampungkan 18 dari total 24 berkas tersangka saat ini. "Saat ini berarti total sudah 18 berkas yang sudah siap untuk disidangkan," tambahnya.

Sebelumnya, pekan lalu KPK telah merampungkan 10 berkas tersangka dalam kasus dugaan suap cek perjalanan. Kesepuluh tersangka tersebut, yakni Hengky Baramuli, Baharudin Arithonang, Reza Kamarullah, TM Nurlif, Asep Rukhyat, Paskah Suzetta, Agus Condro, Max Moein, Poltak Sitorus dan Rusman Lumbantoruan.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Kirim Komentar Anda

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Laporan ke KPK Salah Alamat

Posted: 21 Mar 2011 03:04 PM PDT

PKS

Laporan ke KPK Salah Alamat

Penulis: Imam Prihadiyoko | Editor: Nasru Alam Aziz

Senin, 21 Maret 2011 | 22:04 WIB

ARY WIBOWO

Yusuf Supendi, saat meninggalkan kantor KPK, Jakarta, Senin (21/3/2011).

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memandang apa yang dilakukan mantan Wakil Ketua Dewan Syariah PKS Yusuf Supendi sebagai hal yang biasa-biasa saja.

"Adalah hak setiap warga negara untuk melaporkan apa yang secara subyektif dianggapnya salah. Aparat penegak hukum tentu akan memprosesnya secara profesional dan obyektif," ujar Ketua Fraksi PKS DPR RI Mustafa Kamal di Jakarta, Senin (21/3/2011), menanggapi laporan Yusuf ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mustafa berpendapat langkah yang diambil oleh Yusuf salah alamat. Karena, menurut dia, KPK hanya menangani kasus-kasus yang berhubungan dengan penyimpangan uang negara atau terkait dengan pejabat negara. Sementara para pimpinan PKS yang dilaporkan itu tidak mempunyai kasus menggelapkan atau mengkorupsi uang negara.

Pandangan Yusuf  tersebut, menurut Mustafa, besar kemungkinan dipengaruhi oleh kekecewaannya terhadap keputusan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS yang menjatuhkan vonis pemecatan terhadap dirinya. Keputusan tersebut dijatuhkan karena yang bersangkutan dinilai bertindak indispliner.

"Beliau mungkin merasa sebagai pendiri partai dan masuk dalam jajaran pimpinan tertinggi partai. Kita tentu tetap menghargai jasa-jasa beliau, terutama kiprahnya di Dewan Syariah Pusat. Tetapi demi masa depan, disiplin partai harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Risiko dari sikap tegas ini kita akan kelola dengan sebaik-baiknya" katanya.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Kirim Komentar Anda

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan