JAKARTA - Undangan dari Tim Pengawas skandal Bank Century tak disia-siakan Ibunda Alanda Kariza, Arga Tirta Kirana.
Di depan para anggota dewan yang terhormat, mantan Kepala Divisi Legal Bank Century itu menegaskan dirinya hanya dijadikan kambing hitam oleh para mafia perbankan.
"Saya bukan orang yang mencairkan kredit dan saya bukan orang yang mempunyai hak untuk mengeluarkan formulir kredit. Dalam kasus ini saya merasa dijadikan kambing hitam," ujar Arga di Gedung DPR, Rabu (16/2/2011).
Arga yang mengenakan kemeja hitam datang bersama anaknya Alanda Kariza, suami, koleganya Linda Wangsadinata, serta para alumni Fakultas Hukum angkatan 1980-an.
Ungkapan serupa juga dilontarkan Linda Wangsadinata, mantan Kepala Cabang Bank Century Senayan, Jakarta. Linda mengatakan," Semua kebijakan atas perintah atasan."
Arga dituntut 10 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Januari lalu. Dia didakwa bersalah bersama Linda Wangsadinata. Yang menjadi persoalan, tuntutan ini lebih berat ketimbang para bos Bank Century.
Dalam dakwaan primair, Arga dan Linda secara sendiri atau bersama-sama melanggar ketentuan perbankan. Pelanggaran itu di antaranya, pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, atau rekening suatu bank.
Keduanya juga didakwa bersalah karena menyalurkan kredit ke sejumlah perusahaan tanpa melalui prosedur yang benar. Perusahaan yang mendapat saluran kredit dari Bank Century tersebut adalah PT Canting Mas Persada, PT Wibowo Wadah Rezeki, PT Accent Investmen Indonesia, serta PT Signature Capital Indonesia.
(ful)
Tiada ulasan:
Catat Ulasan