Selasa, 9 Julai 2013

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


Bogor dilanda banjir dan pohon tumbang

Posted: 09 Jul 2013 07:00 AM PDT

Bogor (ANTARA News) - Hujan yang melanda Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa, sejak siang hingga malam, menyebabkan sejumlah rumah tergenang air dan tertimpa pohon tumbang.

Menurut Komandan Regu X UPTD Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Bogor, Djaya, banjir terjadi di daerah Tanah Baru dan Kelurahan Tegal Lega Kecamatan Bogor Utara.

"Banjir terjadi di RW 01/RT 02 dan RW 03/RT 07," kata Djaya.

Sedangkan pohon tumbang terjadi di Kelurahan Gudang, Kecamatan Bogor Tengah.

Tiga rumah dilaporkan rusak akibat tertimpa pohon.

Selain pohon tumbang, di Kelurahan Gudang juga terjadi rumah jebol akibat hujan.

"Tidak ada korban jiwa, saat ini petugas Tagana sudah berada di lokasi untuk pembersihan," kata Djaya.

Sehari menjelang datangnya bulan puasa wilayah Kota Bogor dilanda hujan dengan intensitas lebat namun tidak dibarengi petir.

Hujan cukup deras terjadi mulai pukul 15.00 WIB, hingga menyebabkan jarak pandang menjadi pendek.

Durasi hujan berlangsung lama, hingga pukul 18.00 WIB hujan sudah kembali normal.

Hingga berita ini diturunkan hujan masih mengguyur wilayah Kota Bogor dengan intensitas ringan.

(KR-LR/B/T004) 

DPR inisiasi pembentukan RUU Pertanahan

Posted: 09 Jul 2013 06:55 AM PDT

Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR RI, Yandri Susanto mengatasi konflik agraria, maka perlu ada terobosan baru.

"Untuk itu, Komisi II DPR RI menginisiasi dibentuknya RUU Pertanahan. RUU Pertanahan dinilai cukup komprehensif," kata Yandri di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Selain itu, diusulkannya RUU Pertanahan ini dikarenakan kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum maksimal mengatasi masalah agraria dan juga BPN tak mampu menyelesaikan konflik pertanahan.

"Konflik agraria belum mampu ditangani secara maksimal, sehingga perlu terobosan guna menyelesaikan berbagai konflik yang terjadi, bahkan, potensi konflik baru akan bermunculan," kata politisi PAN itu.

Selain itu, adanya RUU Pertanahan, BPN juga diminta berani melakukan terobosan. Terobasan yang harus dilakukan BPN seperti persoalan Hak Guna Usaha (HGU) yang terlantar.

"Dalam PP No.11 Tahun 2010 sebagai dasar penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar tidak berjalan maksimal," ungkap Yandri.(*)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan