ANTARA - Berita Terkini |
Puluhan KA terlambat akibat banjir di Semarang Posted: 22 Feb 2013 07:35 PM PST Semarang (ANTARA News) - Puluhan kereta api (KA) tertunda perjalanannya akibat banjir yang menggenang perlintasan di Semarang, tepatnya lintasan KM 0-600 antara Stasiun Tawang dan Stasiun Alastua Semarang. Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi IV Semarang Surono, di Semarang, Sabtu, mengatakan ketinggian air di perlintasan Muktiharjo Semarang akibat hujan deras sejak Jumat (22/2) malam mencapai 12 cm. Puluhan KA yang tertunda perjalanannya akibat perlintasan banjir, yakni dari arah Barat sebanyak 13 KA penumpang dan delapan KA barang, sementara dari arah Timur sebanyak empat KA penumpang dan delapan KA barang. Ia menjelaskan ketinggian air di perlintasan KA ditoleransi maksimal 10 cm di atas rel dan masih bisa dilewati, tetapi jika sudah lebih dari ketinggian itu praktis tidak bisa dilintasi KA karena akan membahayakan. Menurut dia, KA dengan lokomotif biasa memang tidak bisa melewati lintasan KA itu, dan sebagai solusinya ditarik menggunakan kereta rel diesel (KRD) secara bergantian sampai di Stasiun Poncol dan Stasiun Alastuo Semarang. Setiap KA ditarik secara bergantian menggunakan lokomotif KRD dari arah Timur menuju Stasiun Poncol, sementara KA dari arah Barat ditarik menggunakan lokomotif KRD yang sama menuju Stasiun Alastua Semarang. "Kami menggunakan lokomotif KRD yang biasa untuk menarik rangkaian KA Blora Jaya. Sebagai konsekuensinya, KA Blora Jaya praktis tidak kami operasikan saat ini karena lokomotifnya digunakan menarik KA lainnya," katanya. Berdasarkan laporan petugas di lapangan, Surono menyebutkan ketinggian air di perlintasan kawasan Muktiharjo sebelumnya mencapai 16 cm, tetapi sudah berangsur turun dan pada Sabtu pukul 09.00 mencapai 12 cm. "Saat ini, sudah satu KA berhasil ditarik dari arah Timur ke Stasiun Poncol, yakni KA Argo Bromo Anggrek dan melanjutkan perjalanan, sementara dari arah Barat KA Matarmaja berhasil ditarik ke Stasiun Alastua," katanya. Karena itu, kata dia, tinggal 12 KA penumpang dan delapan KA barang dari arah Barat, serta tiga KA penumpang dan delapan KA barang dari Timur yang masih menunggu giliran ditarik KRD melewati genangan banjir. "KA yang tertunda perjalanannya menunggu di sejumlah titik. Kalau dari arah Timur, antara lain Stasiun Alastua, Stasiun Brumbung, sementara dari arah Barat, di antaranya Stasiun Poncol hingga Stasiun Pekalongan," katanya. Kalau ketinggian air di perlintasan Muktiharjo Semarang sudah di bawah batas ambang toleransi, yakni 10 cm di atas rel, kata dia, KA bisa melewati dengan lokomotif biasa meski dengan kecepatan yang dibatasi. "Keterlambatan perjalanan KA bervariasi, tetapi rata-rata tujuh jam. Sebelumnya, perlintasan Mangkang juga sempat mengalami gangguan karena banjir, sekarang sudah normal. Tinggal perlintasan Muktiharjo," kata Surono. |
Mubarok: Anas akan menyatakan mundur Posted: 22 Feb 2013 07:20 PM PST Jakarta (ANTARA News) - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Ahmad Mubarok menyatakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (Ketum DPP) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum akan menyatakan mengundurkan diri pada konferensi pers yang akan dilaksanakan di Gedung DPP Partai Demokrat Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat hari ini. "Pada konferensi pers yang akan dilaksanakan siang ini, Anas akan menyatakan mengundurkan diri," katanya. Pengunduran diri Anas terkait status hukumnya sebagai tersangka yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam (22/2). "Anas mengundurkan diri sesuai dengan pakta integritas yang telah ditandatanganinya dan menyerahkan hal tersebut kepada hukum. Selain itu, Anas merupakan orang yang taat dengan etika politik dan AD/ART partai," kata Mubarok. Pada konferensi pers yang akan dilaksanakan pada siang ini, Anas juga akan mempertanyakan status hukumnya apakah terkait dengan hukum atau politik, katanya. "Dengan mundurnya Anas sebagai Ketum, tidak ada kekosongan jabatan karena langsung dipegang oleh Majelis Tinggi Demokrat," kata Mubarok. Anas disangkakan pasal mengenai penerimaan atau janji kepada penyelenggara negara. berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 huruf a adalah mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya; sedangkan pasal 12 huruf b menyebutkan hadiah tersebut sebagai akibat karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. Ancaman pidana pelanggar pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar. Sedangkan pasal 11 adalah penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangannya dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan atau pidana denda Rp50 juta sampai Rp250 juta. |
You are subscribed to email updates from ANTARA News - Berita Terkini To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan