Sindikasi news.okezone.com |
Pahlawan Nasional, Stigma Pengkhianatan Soekarno Luluh Posted: 11 Dec 2012 12:44 AM PST JAKARTA- Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden pertama RI Soekarnao diharapkan mengakhiri stigma negatif yang sempat melekat dirinya melakukan penghianatan kepada negara. Untuk itu, diperlukan pendidikan dan komunikasi publik kepada seluruh anak bangsa untuk membersihkan asumsi Bung Karno pernah bersalah. Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR-RI Yasonna Laoly mendesak agar tidak ada lagi perdebatan soal keterlibatan Bung Karno menghianati negara. "Sulit dipahami Bung Karno melakukan penghianatan kepada negara yang dilahirkannya sendiri. Dengan pemberian gelar pahlawan nasional, stigma negatif itu dihapuskan," ucap Laoly. Hal ini mengemuka dalam Seminar "Kedudukan Juridis dan Politis TAP MPRS No XXXIII tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno," di Jakarta, Selasa (11/12/ 2012). "Pemberian gelar itu bisa menyudahi pro kontra kedudukan yuridis dan politis TAP MPR No XXXIII," lanjut Laoly. Jimly Asshiddiqie menyatakan diperlukan upaya pemasyarakatan kepada masyarakat luas melalui pendidikan dan komunikasi publik bahwa persoalan sejarah bangsa mengenai Bung Karno sudah selesai. Apalagi Presiden SBY telah menyampaikan pidato khusus terkait penganugrahan gelar itu pada 7 November 2012 lalu. "Sayangnya, Presiden tidak secara eksplisit berupaya untuk mengemukakan penegasan sikapnya terhadap TAP MPR itu. Padahal ini penting sebagai petunjuk arah bagi upaya pendidikan politik yang lebih luas bahwa masalah Bung Karno dan ketetapan MPRS itu memang sudah selesai," papar Jimly. "Masalah yang harus diselesaikan hanyalah soal sosialisasi dan pemasyarakatan melalui pendidikan dan komunikasi yang seluas-luasnya. Harapannya, hendaknya semua kekuatan bangsa dapat meneladani semua nilai perjuangan dan kepahlawanan Bung Karno. Apalagi bagi generasi sekarang yang sedang mengalami krisis kepemimpinan dan keteladanan, kepahlawanan Bung Karno dapat dihidupkan kembali sebagi sumber inspirasi bagi semua," lanjut Jimly. Menurut ketentuan Undang-Undang No. 20 Tahun 2009, persyaratan seseorang untuk dianugrahi gelar Pahlawan Nasional tidak boleh cacat secara hukum. Menurut Jimly, dengan dianugrahkannya gelar itu, maka segala asumsi yang terdapat dalam Bab II Pasal 6 TAP MPRS itu yang menyatakan, "menetapkan, penyelesaian persoalan hukum selanjutnya yang menyangkut Dr. Ir. Soekarno, dilakukan menurut ketentuan-ketentuan hukum dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan, menyerahkan pelaksanaannya kepada Pejabat Presiden" dengan sendirinya dianggap tidak ada lagi. |
Ini Dia Anggota DPR yang Plesiran ke Prancis dan China Posted: 11 Dec 2012 12:38 AM PST JAKARTA- Kunjungan kerja (kunker) ke Prancis dan China yang dilakukan oleh Komisi IV DPR semakin membuat publik meragukan kinerja anggota parlemen. Pasalnya, dengan kunker tersebut, DPR justru berkontribusi besar dalam melakukan pemborosan anggaran. Dalam kunjungan ke Perancis, para wakil rakyat akan berkunjung ke Office Internationale Epizooties, karantina terpadu, Otoritas Veteriner Prancis (ANSES) dan National Reference Laboratory. Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, lokasi tersebut dipilih berdasarkan inisiasi dari Komisi Pertanian. Adapun anggota yang berangkat ke dua negara tersebut adalah: Daftar Rombongan ke Prancis |
You are subscribed to email updates from Sindikasi news.okezone.com To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan