Isnin, 7 Mei 2012

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Tahun Ini Polisi Izinkan Penggunaan 18.030 Senjata

Posted: 07 May 2012 07:15 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution menyatakan, sepanjang tahun 2012 Kepolisian RI telah memberikan izin penggunaan senjata sebanyak 18.030 pucuk. Jumlah tersebut terdiri dari 3.060 pucuk senjata peluru tajam, 9.800 senjata peluru karet, dan 5.000 pucuk senjata berpeluru gas.

"Ketentuan perizinan pemakaian senjata secara kolektif hanya akan diberikan kepada masyarakat yang karena tugasnya diperlukan pertimbangan sehingga diberikan izin. Izin untuk membela diri," kata Saud di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (7/5/2012).

Pemberian izin ini, menurut Saud, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1960 tentang kewenangan perizinan yang diberikan mengenai senjata api dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang kewenangan Polri dalam memberikan izin senjata api. "Dalam perizinan ini kami sedemikian selektif. Pengguna senjata sudah harus memenuhi kriteria," tuturnya.

Saud kemudian menjelaskan tiga syarat utama perizinan kepemilikan senjata, di antaranya, pertama, dalam pemberian izin harus berdasarkan pemantauan dan pengamatan dari petugas kewilayahan dalam hal ini polres dan polda. Seseorang dikatakan layak atau tidak setelah ada hasil pemantauan tersebut. Alasan pemakaian senjata biasanya karena tugas dan pekerjaannya.

Kedua, seseorang telah melewati uji kemampuan, baik dalam penguasaan atau penggunaannya, seperti penembakan, dengan sasaran yang ada. Ketiga, seorang pengguna senjata sebelumnya harus melewati uji kesehatan. Akan diukur, apakah orang tersebut benar-benar sehat lahir batin atau tidak.

"Akan dicek juga apakah orang ini temperamen atau tidak. Dalam pelaksanaannya, jika seseorang yang sudah memiliki izin ternyata menyalahgunakan, kami akan cabut dan tidak akan diberikan izin lagi," tuturnya.

Sementara itu, selain memberikan izin, lanjut Saud, polisi juga telah menggudangkan sekitar 10.910 pucuk senjata pada tahun 2012. Senjata yang dikumpulkan itu terdiri dari 1.524 pucuk senjata api berpeluru tajam, 5.812 pucuk senjata peluru karet, dan 2.863 pucuk senjata berpeluru gas. Senjata-senjata tersebut ditarik dari pemiliknya karena tak memiliki izin.

"Kami mengimbau pada masyarakat yang memiliki izin (senjata) dan habis masa berlakunya, coba segera dikembalikan atau digudangkan, serahkanlah kepada kepolisian setempat. Ke depan, bila dibawa dan disimpan akan kami pidanakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1951," ujarnya.

Polisi Bantah Terburu-buru Tetapkan Yulianis Jadi Tersangka

Posted: 07 May 2012 06:59 AM PDT

Polisi Bantah Terburu-buru Tetapkan Yulianis Jadi Tersangka

Sabrina Asril | I Made Asdhiana | Senin, 7 Mei 2012 | 20:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Metro Jaya membantah anggapan bahwa penyidik terburu-buru menetapkan Yulianis sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pada kasus pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia. Yulianis merupakan mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menjelaskan bahwa penetapan Yulianis sebagai tersangka tidak terburu-buru dan sesuai dengan proses hukum yang ada. Penyidik, kata Rikwanto, sudah memeriksa sejumlah saksi. "Tidak ya, semua sudah sesuai proses. Itu hanya urusan administrasi saja karena pemeriksaan saksi-saksi dalam proses dilakukan," ungkap Rikwanto, Senin (7/5/2012), di Mapolda Metro Jaya.

Namun, Rikwanto mengaku jika Yulianis hingga kini memang belum diperiksa penyidik. Polisi pun belum menganalisis lebih jauh apakah kasus yang melibatkan Yulianis itu ada kaitannya dengan deretan kasus yang melibatkan Nazaruddin. "Kami belum menganalisis sejauh itu," imbuh Rikwanto.

Seperti diketahui, Gerhana Sianipar, Direktur Utama PT Utama Exartech Technology Utama, melaporkan Yulianis ke Polda Metro Jaya pada Oktober 2011 dengan tuduhan memalsukan tanda tangan dirinya saat Grup Permai membeli saham Garuda. Tanda tangan palsu itu berada di dua berkas pembelian saham Garuda, yakni pada surat pemesanan saham Garuda dan surat kuasa pembukaan rekening saham di perusahaan pialang, PT Mandiri Sekuritas.

Adapun Exartech, perusahaan yang dipimpin Gerhana, adalah satu dari lima perusahaan Nazaruddin yang memborong saham Garuda senilai Rp 300,85 miliar.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan