Rabu, 11 April 2012

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Kejagung Bantu Kejari Lacak Alat Komunikasi Satono

Posted: 11 Apr 2012 12:42 AM PDT

BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung meminta bantuan Kejaksaan Agung untuk melacak keberadaan terpidana korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur yang juga bupati nonaktif Satono.

Kejari meminta bantuan penggunaan fasilitas Adhyaksa Monitoring Center (AMC) milik Kejagung.

Hal ini dilakukan terkait status Satono sebagai buronan atau DPO. Terpidana 15 tahun penjara ini kabur saat akan dieksekusi.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandarlampung, Teguh Hariyanto, mengatakan AMC berfungsi untuk melacak alat komunikasi yang dipakai Satono.

Teguh menambahkan, pihaknya juga menyebar tim dan menyebar foto Satono di berbagai tempat strategis.

"Ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak Satono selama dalam pelarian," ucap Teguh, Rabu (11/4/2012).

Seperti diketahui, tim Kejari Bandarlampung gagal mengeksekusi Satono pada Senin 9 April lalu. Tim tidak menemukan terpidana kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp128 miliar itu di tiga rumah pribadinya di Bandarlampung.

Istri dan anak Satono saat ditanya mengaku tidak mengetahui keberadaan Satono. Mereka mengaku sudah tidak bertemu Satono sejak akhir Maret 2012 lalu.

Satono divonis hukuman penjara 15 tahun oleh Mahkamah Agung. Vonis tersebut merupakan jawaban MA atas banding jaksa di Kejaksaan Negeri Bandarlampung terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang membebaskan Satono.

(ton)

Opsi TNI Tangani Konflik Sosial Masih Diperdebatkan

Posted: 11 Apr 2012 12:26 AM PDT

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan kepala daerah bisa meminta bantuan kepada TNI untuk memberi pengamanan jika ada konflik sosial.
 
Hal tersebut diungkapkan Gamawan usai mengikuti sidang paripurna tentang pengesahan RUU Penanganan Konflik Sosial. "Kepala daerah bisa meminta bantuan pengerahan TNI kalau diperlukan. UU itu juga kan menyebutkan jenis-jenis tugas TNI," tuturnya kepada wartawan di DPR, Jakarta, Rabu (11/04/2012).
 
Menurut Gamawan, kepala daerah memang diperbolehkan meminta bantuan kepada TNI, asal harus melalui permohonan rapat musyawarah daerah. "Kalau memang diperlukan bantuan, tidak pengarahan dalam arti perang itu ya, bisa saja dilakukan dengan permohonan rapat musyawarah daerah," jelasnya.
 
Sementara itu, anggota Komisi II Ganjar Pranowo mempertanyakan tentang efektifitas keterlibatan TNI dalam penanganan konflik sosial. Karena, menurut dia, apa yang dimaksud dengan konflik sosial saat ini masih rancu.
 
"Yang menjadi pertanyaan, apa yang dimaksud dengan konflik sosial? Kalau ada Pemilukada kisruh, apa itu konflik sosial. Apa itu bisa menjadi alasan untuk TNI bisa masuk?," ungkapnya.
 
Dari itu, Ganjar mengimbau kepada panitia khusus untuk memberi penjelasan terkait konflik sosial tersebut. "Pansus perlu menjelaskan saja. Karena militer itu urusan pusat, bukan daerah," pungkasnya.

(ful)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan