TANGERANG - Delapan teroris jaringan Sukoharjo akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, di Jalan TMP Runa, Banten. Berkas pelimpahan perkara teroris itu sudah diserahkan, Senin (31/10/2011) lalu.
Sebelumnya, PN Tangerang dilimpahkan berkas kasus terorisme Cirebon, dengan 5 terdakwa. Terdiri dari Achmad Basuki alias Udi bin Abdul Gofur, Mardiansyah alias Ferdi alias Abu Maryam.
Abdri Siswanti alias Hasim Attaqi alias Uncu alias Ujang bin almarhum Junin Mangkuto Alam, Musola alias Saifullah alias Muhamad Ibrohim dan Arief Budiman bin Akmaludin Sastra Prawira.
Kelima terdakwa terorisme Cirebon yang diduga terlibat persekutuan jahat dengan pelaku bom bunuh diri M Syarif itu, kini telah menjalani beberapa sidang.
Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Tangerang, Doddy Hermayadi mengatakan, sama dengan berkas perkara terorisme Cirebon, pelimpahan berkas perkara terorisme Sukoharjo juga menyangkut keamanan.
Sesuai dengan keputusan Ketua MA No 137/KMA/SK/IX/2011 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Tangerang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Edy Tri Wiyanto alias Jablay alias Edi Jablay dan kawan-kawannya.
Sesuai dengan surat keputusan itu dinyatakan, situasi dan kondisi Kabupaten Sukoharjo yang selama ini kondusif diperkirakan dapat berkepangruh pada situasi Kamtibmas apabila penyidangan perkara terorisme itu dilaksanakan di PN Sukoharjo.
"Ini merupakan tantangan bagi PN Tangerang. Karena terorisme yang TKP-nya di Tangerang sendiri saja dilimpahkan ke tempat lain. Tapi ini malah diserahkan di sini," ujarnya kepada okezone, Rabu (2/11/2011).
Kendati begitu, Doddy mengaku, PN Tangerang tidak melakukan pengamanan khusus terkait sidang terorisme di wilayahnya. Semua diserahkan kepada petugas kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota. "Tidak ada. Semua kita serahkan kepada kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota," terangnya.
Dijelaskan, ke-8 terdakwa terorisme itu adalah Ari Budi Santoso alias Abbaz alias Erwan alias Mustofa bin almarhum Suparto. Heri Budiarto alias Hari alias Nobita bin Samiyo. Arifin Nur Haryono alias Arifin.
Jakim alias Zaim alias Saiful Mubaraq, Adi Tri Wijayanto alias Edi alias Jablay alias Edi Jablay. Ishak Andriana alias Abu Syifa bin Ondi, Echo Ibrahim alias Eko Ibrahim alias Baim bin Iman Soeryadi. Serta Dzulkiflu Lubis alias Abu Ibrahim alias Jaisyul Haq bin Arsyd. Ditambahkan Doddy, dalam beberapa waktu ke depan, ke-8 terdakwa terorisme Sukoharjo itu, akan segera disidangkan di PN Tangerang.
(ful)
Full content generated by Get Full RSS.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan