Rabu, 2 November 2011

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


KPK Periksa Koster untuk Kasus Lain

Posted: 01 Nov 2011 08:49 PM PDT

KPK Periksa Koster untuk Kasus Lain

Icha Rastika | Heru Margianto | Rabu, 2 November 2011 | 10:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa anggota Komisi X DPR, I Wayan Koster, Rabu (2/11/2011). Kali ini, politikus PDI Perjuangan itu akan dimintai keterangan terkait penyelidikan suatu kasus selain wisma atlet.

"Terkait penyelidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di Jakarta, Rabu. Namun, Priharsa mengaku belum mengetahui kasus yang dimaksud.

Koster diketahui tiba di gedung KPK sekitar pukul 08.40  mengenakan kemeja putih dilengkapi jaket kulit coklat. Sebelumnya, pada 17 Oktober, KPK juga memeriksa Koster. Saat itu, dia dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap wisma atlet dengan tersangka mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Usai diperiksa, saat itu Koster mengaku tidak menerima uang terkait proyek wisma atlet senilai Rp 191 miliar itu.

Kasus yang diduga melibatkan Muhammad Nazaruddin tidak hanya kasus wisma atlet. Mantan anggota DPR itu juga diduga terlibat kasus yang tengah dalam tahap penyelidikan di KPK seperti kasus proyek Hambalang, kasus revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2007, kasus proyek pengadaan Kemendiknas di lima universitas, dan pengadaan alat bantu mengajar di Kementerian Kesehatan.

Full content generated by Get Full RSS.

Permanenkan Moratorium Remisi bagi Koruptor

Posted: 01 Nov 2011 08:33 PM PDT

Permanenkan Moratorium Remisi bagi Koruptor

Ary Wibowo | Heru Margianto | Rabu, 2 November 2011 | 10:22 WIB

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diharapkan segera mempermanenkan moratorium atau pemberhentian sementara remisi bagi koruptor.

Anggota Komisi III DPR asal Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, mengatakan, jika memang serius, Kementerian Hukum dan HAM diharapkan segera mewujudkan moratorium tersebut dengan undang-undang tentang pemberian remisi yang merupakan hak-hak terpidana

"Penghapusan remisi bagi koruptor itu memang bisa sedikit menurunkan minat oknum birokrat melakukan korupsi. Karena itu, kita dukung penghapusan remisi, sebaiknya segera dipermanenkan dalam kebijakan atau politik hukum pemerintah. Tak cukup jika statusnya hanya moratorium, apalagi hanya untuk pencitraan," ujar Bambang kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (2/11/2011).

Selain menghilangkan remisi bagi koruptor, menurut Bambang, perlu juga dicari terobosan hukum agar korps hakim memiliki payung hukum untuk menjatuhkan vonis maksimal bagi koruptor yang terbukti merampok uang negara. Ia menilai, sejauh ini, hukuman bagi koruptor sangat variatif dan cenderung ringan.  

"Semua sanksi yang tersedia saat ini tidak berhasil menumbuhkan efek jera. Kalau negara tidak  berani memberi sanksi maksimal bagi terpidana koruptor, indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia akan terus mempermalukan segenap warga bangsa," ujarnya.

Selain itu, terobosan lain yang patut dikaji adalah merampas kembali kekayaan negara yang dirampok para koruptor. Kekayaan yang bersumber dari korupsi patut dirampas karena pada hakikatnya bukan menjadi hak koruptor. Hak rakyat yang dirampok koruptor harus dikembalikan kepada rakyat melalui negara.

Full content generated by Get Full RSS.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan