Selasa, 11 Oktober 2011

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad Divonis Bebas

Posted: 11 Oct 2011 12:39 AM PDT

BANDUNG - Wali Kota Bekasi non-aktif, Mochtar Mohammad, terdakwa kasus korupsi yang disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, akhirnya divonis bebas.

Vonis bebas disampaikan Majelis Hakim yang dipimpin Azharyadi dalam pembacakan amar putusannya di Ruang Sidang Kresna Lantai 2, Gedung Pengadilan Tipikor.

"Majelis hakim menyataan terdakwa Mochtar Mohammad tidak terbukti secara sah atas semua dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum," kata Azharyadi, Selasa (11/10/2011).

Putusan bebas dari Majelis Hakim disambut teriakan takbir para pendukung politikus PDIP itu.

"Atas vonis bebas tersebut terdakwa harus dipulihkan nama baiknya," tegas Azharyadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), lanjutnya, juga harus mengembalikan semua barang bukti yang telah disita dari terdakwa. "JPU harus mengembalikan harkat serta martabat Mochtar Mohammad," tambahnya.

Mochtar sebelumnya dituntut 12 tahun penjara atas dugaan korupsi pembayaran upah makan minum Bekasi, menyuap raihan Adipura untuk Kota Bekasi, yang diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

(ton)

Full content generated by Get Full RSS.

Aniaya Pengusaha, Eks Panglima GAM Dihukum Percobaan

Posted: 11 Oct 2011 12:31 AM PDT

BANDA ACEH - Pengadilan Negeri Banda Aceh menghukum mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang, Izil Azhar (38) setahun penjara dengan masa percobaan 1,5 tahun. Hakim menilai Izil terbukti menganiaya seorang pengusaha kontruksi.

Ketua Majelis Hakim, Arsyad Sundusin, didampingi dua hakim anggota menyatakan, izil melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana karena melakukan tindak penganiayaan kepada Teuku Syahreza terkait masalah tender proyek.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan satu tahun lima bulan," kata Arsyad dalam putusannya di PN Banda Aceh, Selasa (11/10/2011).

Sebelumnya Jaksa menuntut lelaki yang dikenal dengan nama samaran Ayah Merin itu enam bulan penjara dengan masa percobaan setahun.

Izil dinyatakan terlibat penganiayaan terhadap Syahreza alias Ampon Cut pada Februari 2011. Kejadian bermula dari perselisihan keduanya terkait masalah tender proyek di Sabang pada 2010 lalu.

Syahreza yang memenangkan tender tersebut merasa diintervensi oleh Izil yang kalah dalam tender. Keduanya pun adu mulut melalui telepon hingga menantang ajak bertemu.

Dengan didampingi lima Polisi pengaman tertutup Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Izil mendatangi rumah korban di kompleks Perumnas Lambhue Keutapang, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

Merasa dalam tekanan, korban keluar menjumpai terdakwa dengan memegang senjata ikan. Di depan rumah terjadi tarik menarik senjata tersebut antara keduanya. Terdakwa yang lebih unggul karena didampingi rekannya melakukan pemukulan terhadap korban.

Korban ikut dibawa bersama kelompok Izil ke sebuah rumah di kawasan Lamprit, Banda Aceh. Dalam sidang korban mengaku sempat dianiaya juga di sana.

Saat sidang berlangsung, PN Banda Aceh disesaki ratusan sejawat korban dan terdakwa. Polisi pun harus menjaga ketat area persidangan. Namun sidang berjalan lancar hingga pembacaan putusan.
(kem)

Full content generated by Get Full RSS.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan