Jumaat, 19 Julai 2013

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


Tanya jawab BPJS (7/habis)

Posted: 19 Jul 2013 07:01 AM PDT

Berapa besaran pembayaran kepada fasilitas kesehatan oleh BPJS ?

Besaran pembayaran kepada fasilitas kesehatan ditentukan berdasarkan kesepakatan BPJS Kesehatan dengan asosiasi fasilitas kesehatan di wilayah tersebut dengan mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Menteri.

 

Apakah sebagai peserta BPJS Kesehatan masih dikenai biaya tambahan dari fasilitas kesehatan?

Tidak boleh dikenai biaya tambahan, kecuali peserta tidak mengikuti standar peraturan yang telah ditetapkan

Bagaimana dengan mutu pelayanan, efektifitas tindakan dan efisiensi biaya ?

Pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan harus memperhatikan mutu pelayanan, berorientasi pada aspek keamanan pasien, efektifitas tindakan, kesesuaian dengan kebutuhan pasien, serta efisiensi biaya.

 

 Meliputi apa saja kendali mutu yang dilakukan ?

Penerapan sistem kendali mutu pelayanan jaminan kesehatan dilakukan secara menyeluruh meliputi pemenuhan standar mutu fasilitas kesehatan, memastikan proses pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar yang ditetapkan, serta pemantauan terhadap luaran kesehatan peserta.Ketentuan mengenai penerapan sistem kendali mutu pelayanan jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud diatur dalam peraturan BPJS.

 

Siapa yang bertanggung jawab terhadap kendali mutu dan biaya dan apa saja yang dilakukan untuk itu ?

Dalam rangka menjamin kendali mutu dan biaya, Menteri bertanggung jawab untuk:

1.    Penilaian teknologi kesehatan (Health Technology Assessment)

2.    Pertimbangan klinis (clinical advisory) dan manfaat jaminan kesehatan

3.    Perhitungan standar tarif

4.    Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan jaminan kesehatan.

 

 Siapa saja yang dilibatkan dalam proses monitoring dan evaluasi ?

Dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan jaminan kesehatan , Menteri berkordinasi dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

 
 Apa yang dimaksud dengan DJSN ?

Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat DJSN adalah Dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.

 

Bila peserta tidak puas dengan pelayanan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan kemana harus menyampaikan pengaduan ?

Dalam hal peserta tidak puas terhadap pelayanan jaminan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, peserta dapat menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan dan/atau BPJS Kesehatan.

 

 Bila tidak mendapatkan pelayanan yang baik dari BPJS bagaimana ?

Dalam hal peserta dan/atau fasilitas kesehatan tidak mendapatkan pelayanan yang baik dari BPJS Kesehatan, dapat menyampaikan pengaduan kepada  Menteri.

 

 Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menangani pengaduan ?

Penyampaian pengaduan harus memperoleh penanganan dan penyelesaian secara memadai dan dalam waktu yang singkat serta diberikan umpan balik ke pihak yang menyampaikan.Penyampaian pengaduandilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam hal terjadi sengketa antara peserta dengan fasilitas kesehatan, peserta dengan BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan atauBPJS Kesehatan dengan asosiasi fasilitas kesehatan.Bagaimana penyelesaiannya ?

Dalam hal tejadi sengketa antara para pihak seperti tersebut di atas diselesaikan dengan cara musyawarah oleh para pihak yang bersengketa.Dalam hal sengketa tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, sengketa diselesaikan dengan cara mediasi atau melalui pengadilan.Cara penyelesaian sengketa melalui mediasi atau melalui pengadilan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemenakertrans distribusikan Al-Quran untuk warga transmigran

Posted: 19 Jul 2013 06:52 AM PDT

Jumat, 19 Juli 2013 20:52 WIB | Dilihat 250 Kali

Wuryanti Puspitasari

ilustrasi Al Quran (Flickr )

Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan mendistribusikan kitab suci Al-Quran untuk warga yang tinggal di beberapa wilayah transmigrasi khususnya yang tinggal di pelosok-pelosok desa.

"Distribusi Al-Quran untuk warga transmigran diharapkan mampu membantu memenuhi kebutuhan masyarakat akan Al-Quran terutama di daerah terpencil yang sulit mendapatkan akses," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta, Jumat.

Pernyataan Muhaimin tersebut terkait dengan wakaf Al Quran dari Asia Pulp and Paper (APP).

Sementara itu, APP pada Ramadhan ini telah berkomitmen untuk mewakafkan 100.000 mushaf Al-Quran sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat salah satunya bagi warga transmigran.

Kegiatan untuk warga transmigran yang dilaksanakan bersama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut merupakan salah satu rangkaian dari kegiatan wakaf Al Quran yang dilaksanakan APP tahun ini.

Al-Quran yang diwakafkan menggunakan kertas APP produksi dari PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk Tangerang Mill yang bersertifikat halal dari MUI serta telah diekspor ke berbagai negara.

Al-Quran ini dicetak khusus melalui kerjasama APP dan Pengurus Besar Nahdalatul Ulama (PBNU) sebagai wujud komitmen kepedulian APP dan SMF atas kebutuhan umat Islam akan Al-Quran yang terjangkau dan berkualitas.

Sementara itu, Direktur Corporate Affairs Communications APP Suhendra Wiriadinata menambahkan pencetakan Al-Quran membutuhkan kehati-hatian, kecermatan, penanganan proses produksi yang sesuai dengan prinsip-prinsip yang islami.

Secara keseluruhan dari penyiapan naskah, pengadaan kertas hingga pencetakan Al-Quran tidak bisa disamakan dengan pencetakan buku-buku biasa seperti buku pelajaran sekolah, novel atau lainnya.(*)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan