Khamis, 1 November 2012

Sindikasi welcomepage.okezone.com

Sindikasi welcomepage.okezone.com


Seskab Minta Menpora & Menkeu Tak Obral Omongan

Posted: 01 Nov 2012 01:18 AM PDT

JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam meminta Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Menteri Keuangan Agus Martowardojo tidak banyak berkomentar terkait hasil audit investigatif BPK yang menyebut adanya penyimpangan dalam proyek pembangunan sport center Hambalang.

"Saya harapkan supaya keduanya colling down, tidak berkomentar. Jadi saya kira cooling down dulu lebih penting," kata Dipo saat jumpa pers, di kantornya,Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2012).

Kendati demikian, Dipo mengaku telah mengingatkan keduanya terkait kerugian negara dalam proyek Hambalang. "Secara lisan tentu saya akan lakukan (mengingatkan) berdasarkan laporan BPK," ujarnya.

Pihaknya juga tidak ingin kasus itu berlarut-larut sehingga menganggu kinerja pemerintahan. Hasil audit investigasi BPK menunjukkan ada empat lembaga negara yang diduga terlibat dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat. Polemik atas data ini semakin menyeruak tatkala ada rumor yang menyebutkan nama Andi Mallarangeng menghilang dari daftar.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterima Okezone, pada Senin 22 Oktober 2012 sedikitnya ada 20 nama yang diduga terlibat kasus Hambalang berdasarkan audit tanggal 1 Oktober 2010, antara lain:

A. Kementerian Pemuda dan Olahraga  
1. Wafid Muharam selaku Sekretaris Kemenpora
2. Deddy Kusdinar selaku Kepala Biro Perencanaan Kemenpora dan Pejabat Pemegang Komitmen
3. Wisler Manullang selaku Ketua Panitian Pengadaan Kemenpora
4. Jaelani selaku Anggota Panitia Pengadaan Kemenpora
5. Bambang Siswanto selaku Sekretaris Panitia Pengadaan Kemenpora
6. Rio Wilarso selaku staf Biro Perencanaan Kemenpora
 
B. Kementerian Keuangan
 
1. Agus Martowardojo selaku Menteri Keuangan
2. Anny Ratnawati selaku Dirjen Anggaran Kemenkeu
3. Mulia P Nasution selaku Sekjen Kemenkeu
4. Dewi Puji Astuti Handayani selaku Direktur Anggaran II Kemenkeu
5. Sudarto selaku Kasubdit II E Ditjen Anggaran Kemenkeu
6. Rudi Hermawan Kasie II 4 Dirjen Anggaran Kemenkeu
7. Ahmad Malik Staf Seksi II E 4 Dirjen Anggaran Kemenkeu
 
C. Kementerian Pekerjaan Umum
 
1. Guratno Hartono selaku Direktu Penataan Bangunan dan Loingkungan Kemen PU
2. Dedi Permadi selaku Pengelola teknis Kemen PU
 
D. Badan Pertanahan Nasional
 
1. Joyo Winoto selaku Kepala BPN
2. Managam Manurung selaku Setama sekaligus Plt Deputi II BPN
3. Binsar Simbolon selaku Direktut Pengatuan dan Pengadaan Tanah Pemerintah BPN
4. Erna Widyawati selaku staf pengelola data Deputi II BPN
5. Luki Ambar Winarti selaku Kabag Persuratan BPN

(ful)

MA & KY Didesak Selidiki Proses Hukum Kasus PT Showa

Posted: 01 Nov 2012 01:16 AM PDT

JAKARTA - Dana sebesar Rp190 miliar milik PT Showa Indonesia Manufacturing diduga raib dibawa kabur oleh salah satu petinggi perusahaan tersebut. Pelakunya diduga bernama Hendra Wijaya yang menjabat Wakil Direktur Utama anak perusahaan Astra Hondra Motor.
 
Sejumlah pengamat menduga penanganan kasus ini penuh kongkalikong, lantaran Hendra beberapa kali diproses pihak kepolisian maupun kejaksaan, namun selalu lolos dari jeratan hukum. Bahkan yang bersangkutan kabarnya sudah sempat diproses di Pengadilan Negeri Bekasi namun berhasil lepas dalam proses hukum.
 
Sekretaris Jenderal DPP Gerakan Alam Pikir Indonesia (Gerak Api) Santoso mengatakan, kuat dugaan terjadi proses aneh dalam penanganan kasus hukum PT Showa (Perusahaan PMA) tersebut. Terutama, terkait harapan publik akan hadirnya peradilan yang bersih serta proses hukum yang adil dan transparan.
 
"Kami tidak melihat apakah kasus ini melibatkan pemerintah atau swasta, tapi intinya kami menduga ada proses hukum yang janggal dalam penanganan kasus PT Showa Indonesia ini," ujarnya.
 
Santoso menambahkan, salah satu indikasi yang janggal dalam kasus ini dapat terlihat dari segi waktu berjalannya proses hukum hingga keluarnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
 
Proses penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan kasus ini kepada pihak pengadilan sesungguhnya telah memakan waktu yang cukup panjang, hingga beberapa tahun. Namun, setelah disidangkan di PN Bekasi, dan belum masuk pada tahap mengadili subtansi pokok dakwaan, majelis hakim PN Bekasi memutuskan menerima keberataan (eksepsi) terdakwa atas dakwaan jaksa yang kabarnya masih kabur.
 
"Alhasil, terdakwa kini dapat menghirup udara bebas, dan sama sekali belum pernah diadili terhadap materi pokok dakwaan yang sesungguhnya di pengadilan. Padahal, materi dakwaan itu sudah disusun bertahun-tahun lamanya," ungkapnya.
 
Kejanggalan penanganan kasus ini sendiri dinilai perlu dibongkar ditengah komitmen membenahi sistem penegakan hukum yang dinilai banyak sandiwara. Apalagi saat ini ada momentum ketika kasus-kasus mafia hukum, dugaan suap, tarik-ulur penanganan kasus simulator SIM antara KPK dan Polri yang menjadi perhatian publik untuk segera ditutaskan.

(muh sahlan/Koran SI/ful)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan