Afriani Jalani Tes Kejiwaan Posted: 01 Feb 2012 01:11 AM PST JAKARTA - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nugroho Aji mengatakan, tersangka Afriyani Susanti beserta tiga rekannya saat ini sedang menjalani tes kejiwaan yang dilakukan oleh tim dari Badan Nasional Narkotika (BNN) dan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). "Tim yang memeriksa ada 14 orang, gabungan dari BNN, Bidokkes Polda Metro dan juga RSKO. Sekarang yang lagi dijalani mereka adalah test Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI)," ucapnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2012). Kata Nugroho, Afriani dan tiga rekannya mengikuti tes tertulis dan beberapa pertanyaan. "Tes ini merupakan tertulis dan saya lihat tadi ada 567 pertanyaan," tambahnya Dikatakan Nugroho, pemeriksaan kali ini diketuai oleh Komisaris Besar dr. Budiyo Prasetyo, yang terdiri ahli pskiater, ahli psikologi dan beberapa dokter spesialis. "Setelah melakukan tes tertulis, Afryani akan menjalani tes wawancara," tambahnya. (abe) Full content generated by Get Full RSS. |
Wartawan Trans7 Gadungan Peras Mahasiswa Posted: 01 Feb 2012 01:10 AM PST TANGERANG - Mengaku sebagai wartawan Trans7, Ignatius Roy (20) asal Luwu Utara, Sulawesi Utara, harus berurusan dengan polisi. Pria bergelar ahli madya ini dilaporkan korbannya yang mengaku tertipu muslihat pelaku yang katanya bisa memasukkan korbannya sebagai pegawai Trans7. Pelaku ditangkap dan saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Pamulang, Tangerang Selatan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selama menjadi wartawan gadungan, tersangka mengumbar janji bakal bisa memasukkan korbannya menjadi karyawan televisi Trans7. Modus operandi pelaku adalah dengan mendatangi kampus yang ada di Tangerang Selatan, untuk bekerjasama melaksanakan kegiatan seminar. Dari hasil seminar tersebut, tersangka berjanji akan memberikan fee kepada mahasiswa yang terlibat dalam seminar atau kegiatan yang digelarnya. Tidak hanya itu tersangka juga menjanjikan akan memasukkan kerja di Trans7. Dalam menjalankan aksinya dan guna meyakinkan calon mangsanya, pelaku melengkapi diri dengan ID card dan seragam Trans7 palsu. Pelaku juga bergaya layaknya wartawan dengan menenteng kamera kemana-mana. "Ini terungkap setelah ada yang melapor karena merasa dirugikan. Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan penipuan untuk mencukupi kebutuhan hidup," kata Kapolsek Pamulang Kompol Zulkifli Muridu, Rabu (1/2/2012). Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 263 jo Pasal 378 dengan ancaman enam tahun penjara. (lam) Full content generated by Get Full RSS. |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan