Jumaat, 26 Oktober 2012

Republika Online

Republika Online


Idul Adha, Jumlah Pengunjung Ancol Naik Tujuh Kali Lipat

Posted: 26 Oct 2012 10:40 PM PDT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  ANCOL  --  Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, masih diminati masyarakat untuk menghabiskan libur Idul Adha tahun ini. Hal itu terlihat dari jumlah pengunjung yang meningkat tujuh kali lipat Jumat (26/10) kemarin.

Staf Hubungan Masyarakat (Humas) PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Aldhita Prayudi Putra mengatakan pada hari normal jumlah pengunjung Ancol sebanyak 10 ribu sampai 15 ribu. Akan tetapi jumlah kunjungan ketika Idul Adha kemarin meningkat sampai tujuh kali lipat.

"Idul Adha kemarin masih termasuk hari biasa, bukan akhir pekan. Data yang saya terima sampai pukul 20.00 WIB, jumlah pengunjung sekitar 70 ribu," kata Aldhita kepada Republika, Sabtu (27/10). Jam puncak kunjungan kemarin terjadi pada pukul 20.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Ia memperkirakan jumlah pengunjungper hari untuk hari ini dan Ahad (28/10) besok mencapai 100 ribu.

Pembalakan Liar Masih Tinggi, Polisi Sita 350 Kayu Ulin Ilegal

Posted: 26 Oct 2012 10:31 PM PDT

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT--Praktik ilegal logging atau pembalakan liar di Indonesia masih tinggi dan memprihatinkan. Kepolisian Resor Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengamankan 350 potong kayu ulin olahan ilegal.

"Kayu ulin olahan ilegal tanpa dilengkapi dengan faktur angkut kayu olahan (FA-KO) tersebut, kami amankan pada Rabu (24/10) pukul 17.00 WIB ketika sedang diangkut truk dengan sopir Warnadian (34) warga Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng)," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Andhi Triastanto melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Rohadi, di Sampit, Sabtu (27/10).

Penangkapan itu sebelumnya dilakukan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim kemudian penanganannya dilakukan oleh Polres Kabupaten Kotim. Supir berikut truk dengan nomor polisi KH 9807 CG diamankan polisi pada saat melintas di Jalan Poros Desa Rantau, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.

Sewaktu dilakukan pemeriksaan ternyata truk tersebut bermuatan kayu ulin olahan dan supir truk tidak dapat menunjukkan keabsahan dokumen pengangkutan. "Supir truk sekarang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami juga mengamankan truk berikut muatannya untuk dijadikan barang bukti," katanya.

Adapun rincian barang buktinya, yakni 260 potong ulin berukuran 2x20x400 cm, 30 potong ulin ukuran 5x10x400 cm, dan 60 potong ukuran 10x10x400 cm. Asal-usul kayu tersebut masih belum jelas dan kuat dugaan kayu ulin tersebut hasil pembalakan liar.

Sampai saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka yang sudah menjalani kurungan di sel tahanan Polres Kabupaten Kotim. Untuk tindak lanjut proses penyidikan, tersangka dikenai pasal berlapis, yakni pasal 78 ayat 5 junto pasal 50 ayat 3 huruf F dan atau pasal 78 ayat 7 junto pasal 50 ayat 3 huruf UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan yang dirubah dengan UU nomor 19 tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan