Sabtu, 13 Julai 2013

Republika Online

Republika Online


Besok, Syamsir Alam Gabung Timnas U-23

Posted: 13 Jul 2013 11:07 PM PDT

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Usai menjalani debut bersama tim inti DC United, tak banyak waktu yang dimiliki Syamsir Alam. Besok, Senin (15/7) pemain yang baru saja merayakan ulang tahun ke-21 itu harus pulang ke tanah air untuk bergabung dengan skuat timnas U-23.

Timnas U-23, Sabtu (13/7) malam tadi tampil kurang memuaskan melawan timnas U-23 Singapura. Meskipun memiliki banyak peluang, para pemain Garuda Muda gagal mencetak gol dan harus puas takluk dengan skor 0-1.

Pelatih timnas Indonesia U-23, Rahmad Darmawan (RD) mengaku kecewa atas kekalahan dari Singapura dalam laga uji coba di Stadion Jalan Besar, Singapura, tersebut. Ia pun menyiratkan akan memberi kesempatan pada pemain lain untuk memperkuat skuatnya.

"Saya memiliki 65 pemain yang akan dipilih untuk masuk skuat SEA Games," ujar RD.

Sebelumnya, Syamsir menjadi salah satu di antara para muka baru yang diturunakan DC United pada laga persahabatan resmi melawan klub Meksiko Chivas Guadalajara, Sabtu pagi WIB. Meskipun hanya bermain kurang lebih 17 menit, Syamsir dipandang bermain cukup baik.

"Setelah beberapa waktu menunggu, kemarin adalah saatnya (menembus tim inti DC). Sekarang saatnya konsentrasi untuk timnas. Semoga saya bermanfaat untuk negara saya," kata Syamsir.

Aturan Lelang Kepala Sekolah Masih Digodok

Posted: 13 Jul 2013 10:59 PM PDT

Minggu, 14 Juli 2013, 12:59 WIB

jakarta.go.id

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan seleksi dan promosi terbuka kepala sekolah di seluruh jenjang sekolah.

Untuk menghindari penyalahan aturan Dinas Pendidikan DKI Jakarta bersama dengan Badan Kepegawaian Daerah, Biro Hukum, Biro Organisasi Tata Laksana, Biro Pendidikan Mental dan Spritiual , dan Inspektorat.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengatakan proses seleksi dan promosi terbuka kepala sekolah tetap beracuan pada peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 28 Tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

"Itu telah menjadi hasil keputusan rapat koordinasi Jumat (12/7) kemarin," ujarnya kepada Republika, Ahad
(14/7).

Taufik mengakui hingga saat ini landasan hukum yang jelas untuk seleksi dan promosi terbuka kepala sekolah belum ada. Pihaknya harus mengkaji aturan tersebut dengan pihak-pihak terkait agar tidak berbenturan dengan aturan yang ada.

Acuan syarat guru untuk menjadi kepala sekolah juga terdapat Permendiknas tersebut. Syarat untuk menjadi kepala sekolah diantaranya berusia maksimal 56 tahun dan berpengalaman menjadi guru minimal lima tahun dengan golongan minimal IIIC.

Sesuai dengan Permendiknas tersebut kewajiban Kepala Dinas Pendidikan baik di tingkat provinsi hingga kota dan kabupaten menyiapkan calon kepala sekolah minimal dua tahun. Artinya untuk menjadi kepala sekolah pada 2015 seorang guru harus telah dipersiapkan dua tahun sebelumnya.

Reporter : Ratna Ajeng Tejomukti
Redaktur : Djibril Muhammad

Dari Tsauban Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat/mengutuk orang yang menyuap, yang menerima suap dan orang yang menghubungkan keduanya." ([HR. Ahmad dalam bab Musnad Anshar radhiyallahu 'anhum])

  Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan