Ahad, 13 Januari 2013

Republika Online

Republika Online


Ketika Petinggi Demokrat Sorakkan Yel

Posted: 13 Jan 2013 11:29 PM PST

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jika pada pengundian nomor urut parpol di KPU partai politik lain mengandalkan simpatisannya untuk menyorakkan yel-yel partai, tidak begitu dengan partai sekelas Demokrat. Partai yang didirikan presiden SBY itu langsung mengerahkan petingginya untuk menyanyikan yel-yel.

"Demokrat jaya, SBY yes, Anas oke, Ibas mantap," teriak para petinggi Demokrat saat memasuki lantai dua, Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Senin (14/1).

Demokrat hadir dengan kekuatan lengkap, mulai dari Ketua Umum Anas Urbaningrum, Sekjen Edy Baskoro Yudhoyono (Ibas), dan para petinggi lainnya seperti Max Sopacua, Nurhayati Ali Assegaf, Saan Mustopa, Ramadhan Pohan.

Meskipun demikian, tokoh Demokrat yang dikenal dengan sebutan bang Poltak atau Ruhut Sitompul tak kelihatan batang hidungnya.

Kakek Pemerkosa Bocah Lima Tahun Ditangkap

Posted: 13 Jan 2013 11:24 PM PST

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR--Seorang pria uzur  (61 tahun),  Yoyo diamankan Kepolisian Resor Kabupaten Bogor, Ahad (13/1). Yoyo ditangkap akibat perbuatan tak senonohnya memperkosa AF (5 tahun) yang merupakan tetangganya.

Ayah korban, Ridwan melaporkan Yoyo setelah mendapat pengakuan dari anaknya. Warga Kampung Bojong Kiarap, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor ini melaporkan Yoyo pada Jumat (09/01) lalu.

Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Asep Safrudin dalam keterangannya mengatakan korban telah diperkosa sebanyak sepuluh kali. ''Menurut keterangan pelaku, ia melakukan aksinya dalam kurun waktu satu bulan sejak pertengahan Desember 2012 hingga awal Januari 2013,'' katanya.

Hasil visum AF, ujar Asep, menyatakan bahwa selaput dara korban telah robek. AF yang masih polos diiming-imingi uang Rp 300 oleh Yoyo agar mau melakukan apa yang diperintahkannya. Pelaku sempat melarikan diri ke kediaman salah satu anaknya di Kecamatan Patiyah, Pandeglang. Namun, pelariannya berakhir Ahad (13/1).

Akibat perbuatan bejatnya, Yoyo akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 pasal 81 dan 82, Tentang Pesetubuhan. ''Ia mendapat ancaman kurungan 15 tahun penjara,'' kata Asep

Tiada ulasan:

Catat Ulasan