Jumaat, 23 November 2012

Republika Online

Republika Online


Soal Century, KPK Belum Berencana Panggil Wapres

Posted: 23 Nov 2012 11:27 PM PST

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum ada rencana melakukan pemanggilan Wapres Boediono terkait kasus bailout century. Pasalnya, sampai saat ini komisi anti rusuah tersebut masih fokus dengan kedua tersangka BM dan SCF.

"Belum ada rencana pemanggilan Wapres Boediono untuk saat ini," ujar juru bicara Johan Budi, Sabtu (24/11). Menurutnya, keterangan Boediono belum dibutuhkan pada saat ini. Karena, penyelidikan masih fokus pada kedua tersangka.

Lagipula sebelumnya, kata dia, Wapres sebelumnya sudah pernah dipanggil dan dimintai keterangan terkait kasus yang telah menyebabkan kerugian sebesar Rp 6,7 triliun ini. Namun, KPK tidak menampik bahwa sebagai Gubernur BI saat itu, Boediono memang tahu kejadiannya. Tapi, menurutnya, tahu kejadiannya, bukan berarti terlibat. "Pak Abraham bilangnya Pak Boediono tahu kejadian itu, bukannya terlibat," kata Johan.

KPK juga akan terus melakukan proses penyelidikan hukum atas kasus Century ini, dengan ada atau tidaknya Timwas century DPR. Sebab, tugas KPK kata dia adalah komit untuk menyelesaikan kasus ini sebagai penegak hukum.

Sementara terkait perpanjangan atau tidaknya masa kerja Timwas Century DPR tidak ada kaitannya dengan KPK. Karena menurutnya, hal itu sudah masuk ranah politik. "Tidak ada kaitannya Timwas DPR diperpanjang atau tidak. Kita tidak dalam kapasitas mengomentari hal itu. Kita tidak ingin terpengaruhi oleh Timwas," jelas Johan.

Anas: Tak Ada Urgensi untuk HMP Century

Posted: 23 Nov 2012 11:18 PM PST

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menyatakan tak ada urgensi untuk mengajukan hak menyatakan pendapat (HMP) DPR terkait kasus Bank Century. Menurutnya, bola saat ini justru ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak lama. Itu pun atas permintaan DPR. 

''Jadi, percayakan dan dukung KPK menuntaskannya secara hukum. Biar jelas, tuntas dan tidak menjadi utang sejarah,'' katanya melalui pesan singkat, Sabtu (24/11).

Ia menjelaskan, jika tidak segera diselesaikan kasus Bank Century bisa menjadi lahan fitnah dan tarik-menarik politik yang tidak berujung. Karena itu, penting untuk menyerahkan kasus ini pada proses hukum secara adil dan objektif. Jangan semata karena opini, desakan, tekanan dan permintaan.

''Kasus hukum apa pun harus diproses secara adil dan objektif, dan bukan karena permainan opini, desakan politik atau order pihak-pihak tertentu. Saya percaya KPK bisa menjalankan tugas sejarah ini dengan adil dan tuntas,'' papar mantan Ketua Umum PB HMI tersebut.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan