Isnin, 11 Jun 2012

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


14 Foto Angie Pegang BlackBerry Diserahkan ke KPK

Posted: 11 Jun 2012 01:17 AM PDT

JAKARTA - Fotografer media Kapanlagi.com, Budi Juwono, memamerkan 14 frame foto tersangka suap pembangunan Wisma Atlet, Angelina Sondakh, saat sedang memegang smartphone BlackBerry di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Budi  mengaku mengambil foto tersebut pada 2 Juni 2009.
 
"Saya foto pada momen kehamilan Angie di Gedung Nusantara I DPR lantai 23. Di kantornya," kata Budi usai diperiksa KPK di Jakarta Selatan, Senin (11/6/2012).
 
Budi Juwono diperiksa KPK sebagai saksi Angelina Sondakh. Dia mengaku dicecar 15 pertanyaan ihwal foto Angelina Sondakh yang diduga sedang memegang BlackBerry jenis Bold. "Saya ditanya seputar foto saja. Yang saya foto pada saat itu, Angie pegang dua handphone salah satunya mirip BlackBerry Blod," terangnya.
 
14 frame foto milik Budi Juwono seperti membongkar kebohongan Angelina Sondakh yang mengaku baru memegang BlackBerry pada 2010. Foto itu juga seperti membenarkan bahwa Angie pernah mengadakan komunikasi via BlackBerry messenger dengan terpidana suap Wisma Atlet, Mindo Rosalina Manulang, pada 2009.
 
Transkrip percakapan BBM antara Angie dengan Rosa menyebut Putri Indonesia 2001 itu pernah meminta fee proyek hingga Rp5 miliar. Menurut Budi, 14 frame foto tersebut sudah disalin oleh penyidik KPK. "Copy sudah saya berikan ke penyidik," katanya.

(ful)

Istana: Keppres tentang Wamen Sudah Sesuai Putusan MK

Posted: 11 Jun 2012 01:14 AM PDT

JAKARTA - Juru Bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Julian Aldrin Pasha menyatakan pembaharuan Keputusan Presiden (Keppres) dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengangkatan wakil menteri sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstisusi (MK).
 
Amar putusan MK memerintahkan Keppres dan Perpres diperbaharui, sehingga tidak bertentangan dengan legalitas Undang-Undang Kementerian.
 
"Menyikapi amar putusan MK kemarin, bahwa keputusan presiden terkait dengan pengangkatan para wakil menteri itu perlu diperbaharui, bapak presiden telah memperbaharui per tanggal 7 Juni lalu, telah ditandatangani oleh presiden, Keppres maupun Perpres," ungkap Julian kepada wartawan di Gedung Bina Graha, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (11/6/2012).
 
Oleh sebab itu, kata dia, apa yang dilakukan presiden dan pemerintah terkait pengangkatan wakil menteri sudah sesuai dengan amar putusan MK.
 
"Jadi kami kira yang telah diputuskan dan juga tentu apa yang telah secara tertulis disebutkan dalam putusan MK, agar Keppres para wakil untuk diperbaharui itu telah dilakukan. Jadi pemerintah, bapak presiden telah melaksanakan apa yang menjadi amar putusan dari MK," kata dia.
 
Namun, Julian enggan menanggapi bahwa keputusan Presiden paska putusan MK tersebut merupakan keputusan yang salah karena masih bertentangan dengan UU dan akan kembali digugat kembali ke MK. Dia pun menyerahkan sepenuhnya pada putusan MK.
 
"Saya kira kita kembalikan lagi apa yang menjadi amar putusan dari MK, dan MK menyebutkan posisi wakil menteri adalah konstitusional, itu saja. Bahwa kemudian ada hal-hal lain, ya saya tidak mempunyai kompetensi untuk menanggapi hal itu," jelasnya.
 
Hal yang utama, kata dia, adalah pembaharuan Keppres dan Perpres sebagaimana diputuskan MK.  "Keppresnya diminta untuk diperbaharui dan telah diperbaharui," pungkasnya.

(ful)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan