Isnin, 11 Jun 2012

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


Maluku gagal di lomba karya ilmiah Alquran

Posted: 11 Jun 2012 07:03 AM PDT

Ambon (ANTARA News) - Kontingen Maluku gagal di lomba karya ilmiah Alquran yang dijadwalkan berlangsung di aula Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) Ambon, Selasa.

ANTARA yang melakukan pemantauan, Senin petang, melaporkan, gagalnya kafilah Maluku terlihat dari tidak masuknya daerah ini dalam 12 besar yang digelar sejak Senin pagi.

Mata lomba lomba karya ilmiah Alquran digelar sejak Sabtu (9/6), menyusul pembukaan MTQN XXIV oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Ambon pada Jumat (8/6) malam, dengan menampilkan 48 peserta.

Pada babak 12 besar terlihat kafilah antara lain dari Jawa Barat, DKI Jaya, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Sulawesi Utara.

Dewan Hakim lomba karya ilmiah Qlquran dijadwalkan mengumumkan enam peserta masuk final pada Senin malam.

Lomba ini diikuti sebagian besar peserta dari 33 Provinsi.

Rektor UKIM Ambon, A.M.L. Batlajery ditemui di sela - sela memantau staf maupun mahasiswanya mempersiapkan fasilitas untuk babak final menyambut gembira penyelenggaraan lomba karya ilmiah Alquran berlangsung lancar dan aman.

"Saya memantau penyiapan fasilitas pendukung untuk enam peserta mempresentasikan karyanya di babak final pada besok (Selasa) pagi hingga siang," ujarnya.

Rektor yang didampingi Ketua Tim Bantu Internal UKIM MTQN XXIV, Poly Rikumahu bertekad sukses menyelenggarakan lomba kaya ilmiah Alquran.

"Kami (Rektorat UKIM Ambon) yang minta salah satu mata lomba MTAQN XXIV diselenggarakan di sini sehingga harus sukses agar tercermin jalinan kehidupan orang basudara (saudara)," katanya.

Rektorat UKIM Ambon juga membangun musholla untuk kafilah, penggembira maupun Dewan Hakim menunaikan kewajiban sholat lima waktu.

Dukungan lainnya adalah membangun ruangan kesehatan, ruangan makan dan pos pengamanan.

Sebanyak 50 dosen dan mahasiswa juga telah disiapkan untuk mendukung kegiatan mata lomba karya ilmiah Quran.

"Kami pun meliburkan mahasiswa sebagai komitmen civitas akademika UKIM Ambon siap menyukseskan perhelatan MTQN XXIV pada 8 - 15 Juni 2012, termasuk mendukung paduan suara massal untuk menyanyikan mars dan himne MTQN," kata Batlajery. (L005/KWR)

Editor: B Kunto Wibisono

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Greenpeace diminta buka kartu soal dana masyarakat

Posted: 11 Jun 2012 07:00 AM PDT

Buku "Menguak Dusta-dusta Greenpeace" dibaca para hadirin diskusi soal motif LSM asing. Diskusi tersebut berlangsung baru-baru ini di kompleks parlemen, Jakarta. (ANTARA/Andika Wahyu)

Greenpeace Indonesia yang mengedepankan transparansi tentunya memiliki laporan detil tiap donatur masyarakat...."

Berita Terkait

Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Greenpeace Indonesia diminta untuk membuka kartu atau membeberkan pengelolaan dana yang bersumber dari masyarakat yang menjadi donatur mereka.

"Greenpeace Indonesia harus buka kartu dan menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat. Sebab dana yang dikumpulkan bersumber dari masyarakat," kata Ketua Pansus Rancangan Undang Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas), Abdul Malik Haramain, di Jakarta, Senin.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mendukung langkah Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing yang mempertanyakan pengelolaan keuangan dana masyarakat oleh Greenpeace Indonesia lewat jalur Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Sementara itu terkait dana asing yang diterima Greenpeace Indonesia, menurut Malik, sesuai UU Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, harus melalui persetujuan pemerintah.

Pasal 13 poin b dan c UU itu menyebutkan, Pemerintah dapat membekukan Pengurus atau Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan apabila Organisasi Kemasyarakatan menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah dan memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan Bangsa dan Negara.

"Sedangkan di RUU Organisasi Masyarakat yang tengah dibahas DPR dan Pemerintah dalam Bab XIV Organisasi Masyarakat Asing, Pasal 41 dengan tegas menyatakan ormas asing dilarang menggalang dana dari masyarakat Indonesia," kata Malik.

Secara terpisah, Koordinator Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing Rudy Gani mengatakan, meski Greenpeace telah bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tidak berarti menjadi kebal hukum dan bisa berbuat seenaknya.

"Di Indonesia bebas mengeluarkan pendapat, tapi semua ada aturan mainnya. Mereka harus tunduk pada aturan yang berlaku di Indonesia. Kalau kelak dugaan penggelapan dana masyarakat itu benar terbukti, ya harus dihukum," katanya.

Ia mengaku curiga melihat sikap yang terkesan menutup-nutupi aliran dan penggunaan dana LSM yang bermarkas pusat di Belanda itu.

Karena itu, pihaknya kembali melayangkan surat permintaan informasi sesuai UU KIP kepada Greenpeace Indonesia, Kamis (7/6), karena penjelasan yang diterima dari Greenpeace sebelumnya dinilai tidak rinci.

"Greenpeace Indonesia yang mengedepankan transparansi tentunya memiliki laporan detil tiap donatur masyarakat. Berapa rupiah yang didebet baik dari rekening maupun kartu kredit. Sekalipun dana yang dikutip Greenpeace tidak fixed (tetap) tentunya secara keuangan tercatat dengan baik," kata Rudy. (S024/Z002)

Editor: B Kunto Wibisono

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Tiada ulasan:

Catat Ulasan