Jumaat, 27 April 2012

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Kasus Chevron, Kejagung Tunggu Hasil Pemeriksaan dari Riau

Posted: 27 Apr 2012 01:20 AM PDT

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium atas sampel atau contoh tanah-tanah yang diambil di Riau dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI).

Selain itu, Kejagung juga masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diperiksa di Riau untuk mengungkap kasus ini.

"Perkembangan (kasus) Chevron, ini kan masih dalam penyidikan masih berlanjut, dan tentunya tim sekarang masih berada di Riau untuk melakukan cek lokasi, dan sudah membawa ahli ke sana, kita tunggu hasilnya seperti apa, saya kira itu masih tetap berlanjut terkait penyidikannya," jelas Jaksa Agung Basrief Arief, di kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (27/4/2012).

Saat ditanya apakah PT CPI menjadi penyumbang dana kepada parpol yang tengah berkuasa saat ini, Basrief pun menyangkal.

"Terlalu jauh, soal berani tidak berani, kaupun berani saya sikat, enggak itu. Tolong jangan singgung parpol, ini oknum dari pada persoalan pertanggungjawaban pidana seseorang," cetusnya.

Basrief juga menyangkal jika ada intervensi dalam penanganan kasus ini. "Dari mana pula?" sergahnya.

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam proyek yang dilakukan perusahaan asal Perancis itu. Mereka terdiri dari lima tersangka dari Chevron, yaitu Endah Rubiyanti (ER), Widodo (WD), Kukuh (KK), Alexiat Tirtawidjaja (AT) dan Bachtiar Abdul Fatah (BAF).
 
Sedangkan dua tersangka lainnya berasal dari perusahaan swasta yakni Ricksy Prematuri (RP) selaku Direktur perusahaan kontraktor PT Green Planet Indonesia (PT GPI) dan Herlan (HL) selaku Direktur PT Sumigita Jaya.
(put)

Eks Kadispora Riau Diperiksa KPK Terkait Korupsi PON

Posted: 27 Apr 2012 12:51 AM PDT

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas, terkait kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah tentang pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012.

"Staf ahli Gubernur Riau, Lukman Abbas, diperiksa sebagai saksi," ucap Kepala bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, ketika dihubungi, Jumat (27/4/2012).

Lukman, saat ini sedang menjalani pemeriksaan perdana di KPK. Dia diketahui sudah tiba di Gedung Anti-korupsi sejak pagi tadi. Lukman diperiksa sebagai saksi korupsi PON XVII. Dia diduga terlibat dalam proses negosiasi dengan DPRD dan perusahaan konsorsium pembangunan venue.

Kasus dugaan korupsi PON Riau bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April lalu.

Dari pemeriksaan mereka, KPK menetapkan empat tersangka. Masing-masing adalah dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.

Para tersangka tersebut diduga melakukan korupsi pada pembahasan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2012 tentang Venue Lapangan Lembak. Belakangan, KPK juga mengendus korupsi mereka terjadi pada pembahasan Perda nomor 5 tahun 2008 tentang pelaksanaan pembangunan stadion utama untuk PON XVII.

KPK menjerat dua anggota DPRD yang berstatus tersangka itu dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU pemberantasan korupsi. Staf PT Pembangunan Perumahan (PP) dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi, sedangkan pegawai Dispora dijerat dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.

(ded)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan