Selasa, 25 Oktober 2011

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


Embarkasi Padang sita 22 kilogram minyak goreng

Posted: 25 Oct 2011 07:01 AM PDT

Petugas menyusun barang bawaan jamaah calon haji di gudang Asrama Haji Embarkasi Padang, Sumatera Barat. (ANTARA/Iggoy el Fitra)

Berita Terkait

Video

Padang (ANTARA News) - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Padang menyita 22 kilogram minyak goreng yang dibawa oleh jamaah hingga keberangkatan kelompok terbang (kloter) XXI pada Selasa 25 Oktober 2011.

"Penyitaan dilakukan karena minyak goreng termasuk jenis barang yang dilarang dibawa naik kepesawat udara sehingga dilakukan penyitaan oleh petugas," kata Kepala Bidang Penerbangan PPIH Embarkasi Padang, Herry Zulman, di Padang, Selasa.

Menurut dia, sebelumnya telah dilakukan sosialisasi sejak awal barang-barang yang dilarang untuk dibawa naik ke pesawat udara kepada seluruh calon jamaah yang hendak berangkat.

"Namun, amat disayangkan petugas masih menemukan barang yang dilarang dibawa oleh jamaah dibawa dalam tas tenteng," lanjutnya.

Ia mengatakan, seharusnya jamaah tidak perlu membawa minyak goreng dari Tanah Air karena dapat dengan mudah dibeli di Arab Saudi.

Tidak hanya 22 kilogram minyak goreng, petugas juga menyita dua buah cobek serta 14 jenis benda lainnya dalam barang bawaan jamaah.

Ia menyebutkan, barang terlarang yang paling banyak disita dari jamaah adalah minuman kemasan botol yang jumlahnya mencapai 1.303 botol.

Selain itu, petugas juga mendapati 143 gunting, 117 pisau , 230 benda tajam lainnya, 54 unsur besi, cairan diatas 100 mililiter 184 botol, dan makanan 32 bungkus.

Kemudian, petugas menemukan obat kemasan botol 71 botol, 208 benda mudah meledak , makanan kemasan kaleng 14 buah dan tali gulung 17 ikat.

Herry mengatakan, semua barang tersebut diserahkan kepada 18 panti asuhan yang ada di Padang agar dapat dimanfaatkan.

Ia berharap, ke masa depan jamaah yang membawa barang yang dilarang semakin berkurang jumlahnya.

Kepada calon haji agar menjadi jamaah yang cerdas di perjalanan dan pesawat udara dengan tidak membawa barang-barang yang dilarang, ujarnya. (*)

Editor: Priyambodo RH

COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full content generated by Get Full RSS.

Haji mabrur urusan Allah

Posted: 25 Oct 2011 06:58 AM PDT

KH Hasyim Muzadi. (ANTARA)

Berita Terkait

Video

Makkah (ANTARA News) - Naib Amirul Haj, KH Hasyim Muzadi, menilai kemabruran seorang jamaah haji hanya bisa diputuskan oleh Allah SWT, dan bukan manusia, apalagi harus dimasukan ke dalam undang-undang.

"Kemabruran itu hak Allah. Manusia hanya berupaya memenuhi syarat-syarat haji agar mendapatkan hajinya diterima Allah dan menjadi mabrur. Itu hak Allah bukan hak manusia," kata Hasyim di Makkah, Selasa.

Dalam pembacaan kesimpulan pertemuan tim pengawas haji DPR gelombang I yang dibacakan Wakil Ketua Komisi VIII, Ahmad Zainuddin, terungkap rencana DPR untuk membuat standar kemabruran haji. Standar ini kemudian akan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2008 pelaksanaan haji.

Dikatakan Hasyim, jika DPR berkeinginan membantu kemabruran haji seseorang, lebih baik menamakannya syarat-syarat haji saja.

"Jangan yang menyangkut urusan transendental. DPR itu mau nyaingi Tuhan apa gimana?," katanya.

Ditegaskannya, yang menentukan kemamburan haji adalah Allah, jadi manusia hanya berkewajiban memenuhi syarat, rukun, dan wajibnya haji. Serta menghindari larangannya.

"Setelah berupaya, semoga Allah menjadikan kita sebagai haji yang mabrur," ujarnya.

Jadi, menurutnya jangan sampai salah kaprah menentukan standar kemabruran haji."Tidak boleh membuat istilah kemabruran haji itu, nanti Kementerian Agama mengeluarkan sertifikat mabrur lagi," tegasnya.

DPR selain mewacanakan kemabruran haji juga merencanakan penghentian jamaah haji risti (risiko tinggi), dalam upaya menekan angka kematian.

Standar kemabruran haji ini akan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji.

Anggota Komisi VIII, Ali Maschan Musa, saat ditanya wartawan perihal wacana ini mengatakan, standar kemamburan haji di antaranya adalah perubahan perilaku jamaah haji usai pulang dari Tanah Suci.

"Ya, seperti yang diajarkan Kanjeng Rasul lah," ungkap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Rencananya, revisi UU Nomor 13 ini akan dibahas mulai Januari 2013. Tak hanya wacana kemabruran haji, wacana penyetopan jamaah risti juga akan dibahas di dalam revisi UU ini. Selain itu juga akan dimasukkan hasil evaluasi untuk penyelenggaraan haji 2012. (*)

Editor: Priyambodo RH

COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full content generated by Get Full RSS.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan