Isnin, 20 Jun 2011

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Sidang Anggota DPRD Semarang Dilanjutkan

Posted: 20 Jun 2011 02:38 PM PDT

Kasus Kepemilikan Sabu 0,2 Gram

Sidang Anggota DPRD Semarang Dilanjutkan

K1-11 | Agus Mulyadi | Senin, 20 Juni 2011 | 21:38 WIB

K1-11

Agung Suprayitno, rekan 2 anggota DPRD Semarang yang terjerat kasus kepemilikan 0,2 gram sabu memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (20/6/2011)

TERKAIT:

DENPASAR, KOMPAS.com — Sidang lanjutan kasus kepemilikan sabu oleh dua anggota DPRD Kota Semarang, Jawa Tengah, Bambang Sutrisno dan Eddy Purwanto, digelar di Pengadilan Negeri, Denpasar, Senin (20/6/2011).

Salah satu saksi kunci yang dihadirkan dalam sidang adalah Agung Suprayitno, rekan anggota DPRD, yang turut melakukan kunjungan kerja ke Bali.

Namun sayang, jawaban tidak tahu yang sering dilontarkan Agung membuat hakim geram.

"Benar tidak tahu? Anda sudah disumpah. Terus yang Anda tahu apa? Makanya, kalau kunjungan kerja, kerja saja, tidak usah nyabu," ujar hakim Dewa Made Wenten dengan ketus karena saksi sering menjawab tidak tahu saat ditanya.

Melihat reaksi hakim yang geram, Agung pun sering salah tingkah. "Saya tidak nyabu, Pak," ucap Agung.

Hakim terus mencecar pertanyaan seputar aktivitas Bambang dan Eddy yang diketahui Agung selama kunjungan kerja karena dia adalah rekan satu kamar Bambang.

Saksi yang berasal dari Fraksi Demokrat itu mengaku tidak tahu siapa pemilik sabu seberat 0,2 gram.

Dalam sidang ini hakim juga menanyakan soal wanita bernama Merry, yang diduga terkait dengan keberadaan sabu itu.

Namun, hal itu langsung dibantah oleh anggota Dewan dari Fraksi PDI-P ini. "Tidak benar saya pernah mengobrol dengan Merry," tegas Bambang.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (28/6/2011) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Hukum Arab, Jenazah Tak Dapat Dipulangkan

Posted: 20 Jun 2011 02:21 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dita Indah Sari mengatakan, pemerintah akan berupaya terus agar jenazah Ruyati binti Satubi dapat dipulangkan ke Indonesia.

Menurut Dita, meskipun aturan hukum di Arab Saudi mengharuskan jenazah korban qishas dimakamkan di Arab Saudi, upaya-upaya itu akan tetap dilakukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah.

"Selama ini aturan hukumnya jelas, jenazah qishas tidak dapat dipulangkan. Namun, kemungkinan selalu ada sehingga upaya tetap harus dijalankan. Dan, jika ini benar-benar tidak mungkin maka salah satu anggota keluarga almarhumah yang akan kita berangkatkan ke sana untuk menjenguk tempat peristirahatan beliau," ujar Dita dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (20/6/2011).

Terkait soal santunan, tambah Dita, pemerintah juga telah menuntaskan kewajiban tersebut dengan memberikan santunan senilai Rp 97 juta kepada ahli waris Ruyati di Indonesia. Santunan tersebut terdiri dari santunan kematian asuransi, uang duka dari PPTKIS, Kemennakertrans, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI).

"Semua sudah kita berikan hari ini. Tapi, bagaimanapun juga, kami sadar bahwa uang tidak bisa menggantikan nyawa yang telah pergi. Namun, sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian, hal ini tetap kami tuntaskan," tambahnya.

Sementara terkait informasi dari Kementerian Luar Negeri mengenai tidak adanya pemberitahuan dari pihak Arab Saudi akan pelaksanaan eksekusi Ruyati, Dita juga menyampaikan kekecewaan atas situasi tersebut.

Dia mengharapkan agar pihak Arab Saudi memastikan di masa mendatang kasus tersebut tidak terulang lagi karena menyangkut nyawa orang.

"Apalagi pemerintah kita dan Arab Saudi telah menandatangani sebuah Statement of Intent yang merupakan sebuah permulaan dari MOU. Jadi Kemennakertrans akan terus mengupayakan agar MOU yang seharusnya ditandatangani pada bulan September itu dapat dipercepat prosesnya. Sehingga, perlindungan menjadi lebih pasti dan penanganan terhadap kasus-kasus TKI dapat melibatkan kedua negara secara efektif," tukasnya.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan