Selasa, 11 Januari 2011

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Polisi Kesulitan Ungkap Kasus Tempo dan Tama

Posted: 11 Jan 2011 01:27 AM PST

JAKARTA - Polisi mengaku sampai saat ini kesulitan untuk mengungkap  pelaku penyerangan terhadap kantor Tempo dan kekerasan dialami Aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun.

"Kita akui itu tidak gampang mengungkapnya, itu hal yang sulit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharudin Djafar di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan Selasa (11/1/2011).

Dia berharap jika masyarakat mempunyai informasi terkait dua kejadian tersebut bisa menyampaikan kepada polisi. "Maka apabila ada informasi bisa mendukung itu dari masyarakat atau dari mana saja berikan ke kita biar dituntaskan," terangnya.

Walaupun sampai saat ini proses hukum belum sesuai yang diharapkan, menurut Baharudin kasus tersebut tidak akan dibekukan.

"Untuk apa dibekukan tidak ada, ada kadaluarsa kasus.  Untuk kasus Tama kadaluarsanya 12 tahun," paparnya.
(crl)

Full Feed Generated by GetFullRSS.com, sponsored by USA Best Price.

Menneg LH Bakal Ubah Penjurian Adipura

Posted: 11 Jan 2011 01:25 AM PST

JAKARTA - Kantor Kementerian Negara Lingkungan Hidup akan melakukan perubahan pada penjurian penghargaan Adipura untuk kota-kota di Tanah Air. Tujuannya tidak lain agar kualitas penghargaan Adipura tersebut makin meningkat.

"Kami melakukan perubahan parameter dan juga cakupan luas wilayah yang diperiksa. Kalau sebelumnya luas wilayah dari suatu kota yang berhasil dinilai hanya 70 persen, maka ke depan akan dinaikkan idealnya hingga 100 persen," kata Menneg Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta saat berkunjung ke jajaran Redaksi MNC Group di MNC Tower, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2011).

Apa saja tambahan parameter itu? "Kita akan memasukkan aspek penilaian kualitas udara dan air. Jadi akan semakin selektif lagi," imbuh Hatta.

Tidak hanya itu, pihak kementerian juga akan mencoba menerapkan sistem gugur. "Misalnya pada tahap pertama batas minimal nilainya adalah 70. Jika ada kota yang nilainya hanya 69, maka otomatis gugur. Tahap kedua dan selanjutnya juga dilakukan hal yang sama," tuturnya.

Langkah yang ditempuh kementerian lingkungan hidup ini tidak lain untuk menjawab kegusaran masyarakat bahwa kota yang mendapatkan Adipura ternyata juga tidak ramah lingkungan dan tetap kotor.

"Tujuan akhirnya adalah untuk mengurangi gap antara persepsi penilai dengan persepsi masyarakat. Jadi jangan sampai penilai mengatakan kota ini bersih dan layak mendapat Adipura, tapi masyarakat justru menilai kota tersebut tetap kotor," tandasnya.(mbs)

Full Feed Generated by GetFullRSS.com, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan