Selasa, 18 Januari 2011

detikcom

detikcom


Menkum HAM: Vonis Gayus, Serahkan Kepada Hakim

Posted: 18 Jan 2011 01:26 PM PST

  Share to Facebook:

You are redirected to Facebook

  Share to Twitter:

You are redirected to Twitter

Message has successfully sent

Full Feed Generated by GetFullRSS.com, sponsored by USA Best Price.

Keluarga Korban Tuntut Kalapas Turut Bertanggungjawab

Posted: 18 Jan 2011 01:03 PM PST

Rabu, 19/01/2011 04:03 WIB
Napi Dianiaya Sipir Hingga Tewas
Keluarga Korban Tuntut Kalapas Turut Bertanggungjawab 
Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Keluarga Sawon, pencuri handphone (HH) yang tewas dikeroyok 8 sipir Lapas Banyumas, Jawa Tengah menuntut Kalapas, Lindu Prabowo untuk bertanggungjawab. Hal ini menyusul pengakuan salah satu sipir yang menyatakan dalam kejadian Kalapas ada di lokasi tapi seakan- akan menutup mata terhadap peristiwa tersebut.

"Kami menuntut Kalapas untuk turut bertanggungjawab. Minimal Dirjen Lapas memberikan sanksi adsministrasi dengan mencopotnya sebagai Kalapas," kata kuasa hukum keluarga Sawon, Rahardyan Prasetyo saat berbincang- bincang dengan detikcom, Rabu, (19/1/2011).

Tuntutan ini menanggapi fakta baru yang terungkap dalam persidangan di PN Banyumas, kemarin. Dalam kesaksiannya, Kalapas mengaku sedang tidak ada dikantornya saat kejadian. Padahal menurut kesaksian anak buahnya, Nanang Anton Jatmiko melihat Kalapas masih ada dikantoenya. " Ini kan melempar tanggungjawab. Kalau Kalapas bertindak cepat, dia bisa mencegah anak buahnya melakukan penyiksaan yang lebih berat," tandas Rahardyan.

Selain itu, Lindu sebagai Kalapas juga dinilai tidak memberikan pertolongan secara cepat, rasa simpati dan hanya mengandalkan laporan anak buah. Padahal, dia tahu jika Sawon dalam kondisi kritis di rumah sakit.

"Mengapa dia tidak mengecek langsung ke rumah sakit? Padahal sudah diberi tahu oleh anak buahnya bahwa kondisi Sawon kritis. Minimal memberikan rasa simpati dengan menjenguk ke rumah sakit. Apalagi yang menganiaya adalah anak buahnya," tegas Rahardyan.

Sawon adalah narapidana LP Banyumas yang tewas setelah dikeroyok oleh 8 sipir penjara pada 14 Oktober 2010 lalu. Sawon dimasukkan ke LP Banyumas dalam kasus pencurian HP. Dia dipidana penjara 7 bulan. Terpidana Sawon seharusnya keluar dari Rutan Banyumas Desember 2010. Tapi 2 bulan sebelum keluar dia tewas setelah dikeroyok sipir penjara.

Hingga saat ini, Kalapas belum mendapat sanksi apapun dari Kemenkumham. Pihak Kemenkumham hanya memberikan sanksi adsministrasi terhadap 8 terdakwa yaitu Agung Prianggodo, Tarsikun, Kuadi, Eko Mulyono, Priyanto, Sukirno, Narso dan Marno.

"Status kepegawaiannya saat ini masih (sebagai pegawai Kemenkumham). Sudah kami periksa dan terkait hukuman sanksi atau disiplin menunggu putusan pengadilan," terang Direktur Informasi dan Komunikasi Kemenkumham, Murdiyanto.

(asp/her)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Tutup

  Share to Facebook:

You are redirected to Facebook

  Share to Twitter:

You are redirected to Twitter

  Share via Email:

Share via Email


loadingSending your message

Message has successfully sent


Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).

Full Feed Generated by GetFullRSS.com, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan