Selasa, 19 Mac 2013

KOMPAS.com - Regional

KOMPAS.com - Regional


Kasus Pengeroyokan Dirut PDUP Siap Dilimpah ke Kejaksaan

Posted: 19 Mar 2013 08:18 AM PDT

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Tasikmalaya Candra Sasongko menyatakan, berkas kasus pengeroyokan Direktur PDUP Kabupaten Tasikmalaya Tino Rilantino, oleh salah satu pengusaha pasir besi telah siap dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Berkas kita sudah lengkap, paling lambat dua minggu ke depan kasus ini akan dilimpahkan ke kejaksaan. Jadi supaya cepat P21," jelas Condro, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (19/3/2013).

Menurut Candra, pihaknya selama ini telah memeriksa sembilan saksi, termasuk korban. Pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka dua orang, yaitu salah satu pemilik usaha tambang pasir besi di kawasan Pantai Cipatujah M (Martin) dan ajudannya berinisial R (Robbi).

"Kedua tersangka telah ditetapkan jadi tersangka, namun tidak ditahan selama kedua pelaku masih kooperatif dan menghilangkan barang bukti," kata Candra.

Setelah kasus penganiayaan Direktur PDUP Kabupaten Tasikmalaya ini mencuat di media, beberapa elemen masyarakat mendatangi Polres Tasikmalaya untuk mempertanyakan tahapan penanganan kasus ini.

Pihak kepolisian pun secara terbuka menjelaskan kasus ini kepada mereka, bahwa kasus penganiayaan ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. "Kami sudah menjelaskan dan mereka menyerahkan semua penanganannya kepada kepolisian," ujar Candra.

Sementara, salah seorang perwakilan masyarakat Tasikmalaya Ustad Toto, mengaku pihak kepolisian telah terbuka kepada masyarakat terkait kasus ini. Sehingga, pihaknya mempercayakan seluruhnya kepada kepolisian.

"Kami sudah mendapatkan penjelasan dari Kasat Reskrim. Kami pun menyerahkan kasus ini semuanya kepada kepolisian," singkat dia.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Perusahaan Daerah Usaha Pertambangan (PDUP) Kabupaten Tasikmalaya, Tino Rilantino, mengaku dipukuli sekelompok orang dan salah satu pengusaha pasir besi di Kawasan Pantai Cipatujah, Tasikmalaya, Senin (11/3/2013) malam. Kini, kasusnya tengah ditangani Satuan Reserse Kriminal Polisi Resort Tasikmalaya.

Penganiayaan itu terjadi di salah satu vila kawasan Cipatujah, setelah dia bertemu rekan bisnisnya. Saat akan pulang, ia dihadang sekitar delapan orang menggunakan tiga mobil di depan gerbang masuk vila.

Awalnya, empat orang menghampirinya dan memukul bagian wajah dan badan, sampai jatuh ke sebuah parit. Tak lama kemudian, salah seorang bos usaha penambangan pasir besi berinisial M, kembali memukulinya menggunakan alat berupa keling besi.

BRI Bantah Rekayasa Formulasi Pemberian Pesangon

Posted: 19 Mar 2013 08:08 AM PDT

SURABAYA, KOMPAS.com - Manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) membantah telah merekayasa formulasi pemberian pesangon kepada pensiunannya. Pihak BRI menegaskan, formulasi pemberian pesangon yang tertuang dalam SK Direksi BRI No : 883-DIR/KPS/10/2012 itu sudah sesuai UU 13 2003 tentang ketenagakerjaan khususnya pasal 167.

Sekretaris Perusahan BRI, Muhamad Ali, mengatakan formulasi itu sudah melalui konsultasi dengan pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi maupun dari perwakilan pensiunan sendiri.

''Bahkan formulasi itu juga dibenarkan oleh Mahkamah Agung, dan memiliki kekuatan hukum tetap dari gugatan yang pernah dilakukan oleh kelompok pensiunan di Medan,'' kata Ali yang ditemui usai memantau aksi unjuk rasa di Gedung Plaza BRI Surabaya, Selasa (19/3/2013).

Sebenarnya, imbuh Ali, Direksi BRI masih menerima usulan formulasi dari sumber lain jika formulasi tersebut baik menurut direksi dan pensiunan. ''Unjuk rasa boleh saja, tapi akan lebih baik jika disampaikan secara dialog dan bijaksana,'' ujar dia.

Sebelumnya, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Ali mengungkapkan, BRI telah melakukan analisis dan penilaian yang mendalam dan menyeluruh atas kebijakan serta manfaat pensiun yang telah diterima oleh para pensiunan saat ini.

Dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 167 ayat 1, Ali menjelaskan, BRI telah menghasilkan perhitungan atau perbandingan pesangon dengan manfaat pensiun (uang pensiun) dalam tiga kondisi hasil yang berbeda.

"Yakni, jika jumlah uang pensiun yang diterima lebih kecil dari pesangon, maka selisih kekurangannya (kompensasi) akan dibayar oleh BRI. Kedua, bila jumlah uang pensiun yang diterima sama dengan pesangon, maka tidak ada kewajiban bagi BRI untuk membayarkan kompensasi kepada pensiunan. Ketiga, bila jumlah uang pensiun yang diterima lebih besar dari pesangon, maka atas kelebihan tersebut tidak perlu dikembalikan oleh para pensiunan dan merupakan penghargaan perusahaan bagi para pensiunan," papar Ali.

Sementara itu, ratusan massa pensiunan BRI dari sejumlah daerah di Jatim, yang menamakan diri Forum Komunikasi Pensiunan BRI Perjuangan Pesangon (FKP3) Jatim, yang sebelumnya berunjuk rasa di depan gedung Kanwil BRI Jatim di Jalan Basuki Rahmat, akhirnya beralih ke depan Gedung Negara Grahadi di Jalan Gubernur Suryo. Di Gedung Grahadi, perwakilan massa sempat diterima dan terlibat dialog dengan Asisten I Setdaprov Jatim, Asyhar.

Aksi mereka menuntut BRI sebagai perusahaan publik, patuh terhadap UU ketenagakerjaan dengan membayarkan kewajiban terhadap para pensiunannya, dalam hal ini uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai UU 13 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan