Selasa, 19 Mac 2013

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


20 Anggota Fraksi Demokrat Belum Kembalikan Formulir Caleg

Posted: 19 Mar 2013 07:07 PM PDT

20 Anggota Fraksi Demokrat Belum Kembalikan Formulir Caleg

Penulis : Sabrina Asril | Rabu, 20 Maret 2013 | 02:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 20 anggota Fraksi Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum mengembalikan formulir pencalonan sebagai anggota legislatif. Padahal, tenggat waktu penyusunan daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) kurang dari satu bulan lagi.

"Ya, memang ada beberapa yang belum kembalikan formulir. Jumlahnya tidak banyak, paling hanya sekitar 20-an," ujar Ketua Satgas Penyeleksian Caleg DPR dari Partai Demokrat Agus Hermanto di kompleks Parlemen, Selasa (19/3/2013).

Agus menuturkan, dalam waktu kurang dari satu bulan ini diharapkan seluruh formulir sudah bisa dikumpulkan kepada Satgas hingga 9 April.

"Kalau ternyata pada tanggal 9 April dia tidak menyerahkan, tandanya tidak akan dicalonkan lagi," ucap Agus.

Ketua Komisi X DPR itu menyadari dari beberapa anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat memang ada yang berniat tidak mencalonkan diri lagi sebagai anggota dewan.

"Jumlahnya bisa sekitar 10 orang. Namun, untuk pastinya, kami harus menunggu sampai bulan depan. Semoga saja bisa terkumpul semua," ucap Agus.

Saat ini, Partai Demokrat tengah menyusun DCS yang wajib diberikan ke KPU pada tanggal 9 April 2013. Seluruh anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat diprioritaskan maju kembali dalam Pileg 2014.

Selain itu, Partai Demokrat juga membuka kesempatan bagi para calon eksternal yang ingin menjadi caleg dari Partai Demokrat. Agus mengaku optismistis DCS bisa selesai sebelum 9 April.

DCS itu, lanjutnya, juga sudah akan langsung ditandatangani ketua umum baru yang akan dipilih dalam Kongres Luar Biasa pada akhir Maret di Bali. Ketua umum baru, disebut Agus, tidak berwenang mengganti DCS yang sudah disusun.

Ketua Umum Demokrat Dilarang "Nyapres"

Posted: 19 Mar 2013 05:00 PM PDT

Ketua Umum Demokrat Dilarang 'Nyapres'

Penulis : Sandro Gatra | Rabu, 20 Maret 2013 | 00:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat terpilih nantinya dilarang untuk maju sebagai calon presiden atau wakil presiden di Pemilu 2014. Hal itu merupakan syarat untuk maju sebagai calon ketum DPP Demokrat.

"Calon ketum tidak boleh jadi calon capres," kata Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Jero Wacik, di Jakarta, Selasa (19/3/2013).

Jero mengatakan, larangan rangkap jabatan untuk ketum sudah dihapus. Pihaknya tak lagi melihat soal rangkap jabatan lantaran setiap kader saat ini pasti memiliki jabatan tertentu di luar partai.

Jero yakin calon ketum yang diusulkan Ketua Majelis Tinggi Susilo Bambang Yudhoyono nantinya akan diterima oleh seluruh pemilik suara, yakni Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang. Saat ini, kata dia, hanya 10 DPC yang bersikap menunggu siapa calon usulan SBY.

"Yang lain-lain, pokoknya siapa saja yang diputuskan Majelis Tinggi setuju. Yang 10 itu tergantung siapa (calonnya). Jadi, belum tentu melawan," kata Jero.

Seperti diberitakan, Demokrat akan menggelar kongres luar biasa (KLB) di Bali akhir Maret 2013 untuk memilih Ketum menggantikan Anas Urbaningrum. Agenda lain, rencananya akan dilakukan revisi anggaran dasar anggaran rumah tangga partai.

Hingga saat ini, jajaran Majelis Tinggi Partai mengaku belum membahas calon ketum. Mereka masih menunggu sikap SBY.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan