Selasa, 13 November 2012

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Partai SRI Duga Ada Pemalsuan Dokumen KPU

Posted: 13 Nov 2012 01:09 PM PST

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) menduga ada pemalsuan dokumen terkait peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 14 dan Nomor 15 Tahun 2012, karena peraturan tersebut masih dalam proses perundang-undangan ketika pengunduran jadwal pengumuman hasil verifikasi administrasi.

"Pada 29 (Oktober), saya melihat di situs web KPU bahwa Peraturan No.14 dan No.15 masih dalam tahap proses perundang-undangan, sementara tadi (Selasa) saya lihat bahwa itu telah diundang-undangkan pada 25 Oktober. Oleh karena itu, saya menduga dokumen tersebut palsu," kata Ketua Umum Partai SRI Damianus Taufan, di Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Dalam persidangan kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Taufan mengatakan, dia memiliki sejumlah bukti yang terkait dengan temuannya itu.

"Saya juga sudah cek ke Kemenkumham bahwa sampai tanggal 1 (November), tidak ada peraturan No.14 dan No.15 diundangkan. Bagaimana bisa itu dijadikan sebagai dasar pengubahan jadwal (pengumuman), jika masih dalam proses pengundang-undangan," jelasnya.

Damianus mengatakan dia memiliki bukti bahwa sebelum dan sampai 1 November, peraturan tersebut tidak pernah diundang-undangkan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Oleh karena itu, Partai SRI berencana akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Terkait tidak lolosnya Partai SRI ke tahap verifikasi faktual, dia mengatakan, partainya rela tidak lolos menjadi calon peserta pemilihan umum (pemilu) anggota DPR, DPD dan DPRD pada 2014, asal hasil tersebut dihasilkan dengan cara yang benar.

"Kalau pun dengan gugatan itu Partai SRI tetap tidak lolos, hal itu harus dengan cara yang benar," lanjutnya.

Menurutnya, para komisioner KPU telah melakukan pelanggaran terhadap peraturannya sendiri, sementara pelanggaran undang-undang termasuk dalam pelanggaran etik dan melanggar sumpah jabatan para komisioner.

"Peraturan KPU tidak bisa 'menendang' undang-undang," ujarnya.

 

Editor :

Inggried Dwi Wedhaswary

PM Swedia Berkunjung ke Indonesia

Posted: 13 Nov 2012 11:36 AM PST

PM Swedia Berkunjung ke Indonesia

Rabu, 14 November 2012 | 02:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Perdana Menteri Swedia Fredrik Reinfeldt melakukan kunjungan kerja ke Indonesia, 13-14 November 2012. Kunjungan ini merupakan kunjungan pertama Kepala Pemerintahan Swedia, sejak dibukanya hubungan diplomatik dengan Indonesia pada 1952. 

Dalam keterangan persnya, Selasa (13/11/2012) malam, Staf Khusus Presiden bidang Hubungan Internasional Teuku Faizasyah menyebutkan, dalam rangkaian kunjungannya, PM Swedia akan melakukan pertemuan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan membicarakan peningkatan hubungan kerja sama kedua negara di berbagai bidang.

"Pertemuan bilateral antara Presiden RI dengan PM Swedia akan membahas peningkatan kerja sama di bidang-bidang prioritas, utamanya perdagangan, investasi, dan lingkungan hidup. Kunjungan ini akan dimanfaatkan juga oleh kedua kepala pemerintahan untuk membahas isu-isu regional dan global yang menjadi perhatian bersama," kata Faizasyah, di Jakarta.
   
Selama di Jakarta, PM Swedia juga akan melakukan pertemuan bilateral bersama Presiden RI dan menghadiri acara jamuan santap siang. Di samping itu, PM Swedia juga dijadwalkan bertemu dengan beberapa pebisnis Indonesia dalam acara Roundtable Power Talk,Indonesia-Sweden Unlocking the Innovation Potentials, yang dirancang Swedish Trade Council.

Presiden dijadwalkan menerima kunjungan PM Reinfeldt pada Rabu (14/11/2012) di Istana Merdeka Jakarta.

 

Editor :

Inggried Dwi Wedhaswary

Tiada ulasan:

Catat Ulasan