Isnin, 12 November 2012

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Akil: Jangan Bawa MK dalam Polemik Mahfud-Sudi!

Posted: 12 Nov 2012 11:45 AM PST

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menanggapi polemik yang berkembang antara Ketua MK Mahfud MD dengan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, terkait pernyataan Mahfud yang menyebut indikasi mafia narkoba di lingkungan Istana. Akil menegaskan, jangan membawa lembaga MK dalam polemik tersebut.

"Kalau polemik mereka silahkan saja. Tapi jangan bawa-bawa lembaga, karena lembaga ini (MK) kan tidak terkait sama sekali," ujar Akil, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/11/2012).

Menurut Akil, ucapan Mahfud yang menilai adanya pengaruh mafia narkoba dalam rekomendasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait pemberian grasi kepada gembong narkoba adalah pendapat pribadinya, bukan mewakili institusi MK.

"Pak Mahfud itu kan dalam kapasitas dia. Selama ini MK kan tidak punya masalah dengan yang lain," katanya.

Mengenai pernyataan Sudi yang tersinggung dengan perkataan Mahfud, menurut Akil, tak jadi persoalan baginya. Hanya saja, Sudi diminta tak mengaitkannya dengan MK secara kelembagaan. "Silakan saja tersinggung, bukan lalu mengeneralisasi bahwa MK begitu dan begini," kata Akil.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi sangat berkeberatan dan merasa terhina atas pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang menuding bahwa mafia narkoba sudah masuk ke lingkaran Istana.

"Saya sangat berkeberatan dan terhina dengan kata-kata saudara Mahfud yang menuduh mafia narkoba sudah masuk ke lingkaran Istana. Suatu tuduhan yang amat keji dan mencemarkan nama lembaga kepresidenan," kata Mensesneg Sudi Silalahi melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.

Dia meminta Mahfud untuk menjelaskan pernyataan tersebut kepada dirinya dan Presiden dengan disertai bukti-bukti dan keterangan lain yang mendukung.

Mensesneg menegaskan bahwa sudah beberapa kali dijelaskan bahwa proses pemberian grasi terhadap terpidana narkoba Meirika Franola alias Ola sudah melalui proses yang sistemik sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dia menjelaskan, sebelum rekomendasi pemberian grasi sampai ke Presiden, dia juga telah memastikan bahwa semua proses sudah dilalui. Mensesneg juga sudah melakukan penelitian yang saksama untuk memastikan bahwa semua pihak telah memberikan rekomendasi dan pertimbangan.

"Bahkan, untuk permohonan grasi kasus-kasus tertentu, misalnya pembunuhan berencana, terorisme, narkoba, terpidana WNA, Presiden sering memimpin sendiri rapat yang dihadiri para menteri dan pejabat terkait sebelum keputusan diambil oleh Presiden," ujar Mensesneg.

Baca juga:
NU Dorong BNN Tes Urine Staf Istana
SBY: Saya Bertanggung Jawab atas Grasi Ola
Sudi: Grasi Ola "Clear"
4 Kejanggalan Grasi SBY kepada Gembong Narkoba
Todung Dukung Grasi Ola

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Grasi Terpidana Narkoba

 

Editor :

Inggried Dwi Wedhaswary

TKI Diperkosa, Pemerintah Kirim Surat Protes

Posted: 12 Nov 2012 09:41 AM PST

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Malaysia memprotes keras atas dugaan pemerkosaan yang dilakukan tiga polisi negara itu terhadap seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

"Kita sudah menyampaikan protes supaya pelaku dihukum seberat-beratnya," kata Muhaimin, sebelum Rapat Koordinasi tentang Perburuhan, di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Senin (12/11/2012).
   
Menurut Muhaimin, surat protes tersebut disampaikan melalui Satuan Tugas Tenaga Kerja Indonesia-Malaysia. Sebelumnya, pada Sabtu (10/11/2012) media Malaysia, Sinar Harian, melansir berita seorang TKI perempuan diperkosa 3 orang polisi Malaysia di Kantor Polisi Bukit Mertajam, Penang, Malaysia. Korban berinisial SM (25), mengatakan, pemerkosaan terjadi pada Jumat (9/11/2012), ketika dirinya terjaring pemeriksaan polisi Malaysia.

SM mengakui, dirinya tidak memiliki dokumen lengkap karena hanya mengantongi fotokopi paspor sehingga digiring ke kantor polisi. Saat itu, korban minta dilepaskan tapi tidak dikabulkan. Oleh ketiga polisi, ia diperkosa dan kemudian dibebaskan.

Muhaimin mengungkapkan, berdasarkan laporan dari KBRI di Malaysia, pelaku pemerkosaan sudah ditangkap. "Selanjutnya kami sudah melakukan pendampingan dan untuk menjaga psikologis korban, termasuk menyediakan pengacara," ujarnya.

Ia mengingatkan, para TKI harus waspada dengan menyiapkan dokumen-dokumen. "Perlengkapan dokumen agar TKI tidak diremehkan, dan memiliki harga diri di Malaysia," ujarnya.  

Baca juga:
Jumhur: Polisi Malaysia Perlu Dididik Ulang
Pesan Menakertrans untuk TKW
Panggil Pulang Dubes Indonesia di Malaysia!
Malaysia Jangan Tutup-tutupi Pemerkosaan TKW

Berita terkait peristiwa ini dapat diikuti dalam topik:
TKI Diperkosa Polisi Malaysia

 

Editor :

Inggried Dwi Wedhaswary

Tiada ulasan:

Catat Ulasan