Jumaat, 19 Oktober 2012

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Diberhentikan Sementara, Hakim PW Tetap Terima Gaji

Posted: 19 Oct 2012 10:16 AM PDT

Hakim Nyabu

Diberhentikan Sementara, Hakim PW Tetap Terima Gaji

Penulis : Aditya Revianur | Sabtu, 20 Oktober 2012 | 00:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Puji Wijayanto yang ditangkap sedang menggunakan narkoba jenis sabu, Selasa (16/10/2012), telah diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung (MA). Kendati demikian, Hakim Puji masih berhak mendapatkan fasilitas berupa gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Hakim Puji tidak memperoleh lagi tunjangan dan remunerasi sebagai hakim berikut. Dia hanya terima gaji sebagai PNS," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Gedung MA, Jakarta, Jumat (19/10/2012).

Ridwan menjelaskan, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP tersebut dijelaskan hakim yang diberhentikan sementara berhak atas 50 persen gaji pokok.

Ia mengungkapkan, pihak yang mengurus gaji hakim Puji adalah Pembendaharaan Negara. MA, lanjutnya, hanya berwenang memutus pemberhentian sementara hakim Puji.

"Pemberhentian sementara yang ditandatangani oleh ketua MA kemudian disampaikan pada Dirjen Umum. Oleh yang bersangkutan ditembuskan pada pihak pemangku kepentingan, termasuk pembendaharaan negara," tambahnya.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Pesta Narkoba, Hakim Ditangkap"

Dana Penelitian di Indonesia Masih Kecil

Posted: 19 Oct 2012 09:12 AM PDT

PALANGKARAYA, KOMPAS.com -- Dana dari APBN yang dialokasikan untuk penelitian dianggap belum ideal. Proporsi dana penelitian hanya sebesar 0,9 persen dari APBN atau sebesar 0,08 persen dari produk domestik regional bruto (PDRB) nasional.

Menteri Riset dan Teknologi Gusti Muhammad Hatta mengatakan, dana penelitian yang dianggarkan dalam APBN tahun 2012 misalnya, sebesar Rp 4,3 triliun. Dana itu digunakan Kementerian Riset dan Teknologi serta tujuh lembaga penelitian.

"Dana itu sedikit. Idealnya, dana penelitian itu satu persen dari PDRB. Paling tidak, satu persen dari APBN," kata Gusti, Jumat (19/10/2012) di Palangkaraya, Kalimatan Tengah.

Pemerintah mengupayakan agar dana penelitian bisa dialokasikan menjadi satu persen dari APBN pada tahun 2014. Jika tidak, kata Gusti, kualitas penelitian tidak akan signifikan.

Di negara-negara lain, dana penelitian rata-rata sudah mencapai satu persen dari APBN. Jepang bahkan mencapai tiga persen. Saat ini, kebutuhan dana di Indonesia diupayakan dapat dipenuhi dengan konsorsium.

Gusti memberi contoh, beberapa waktu lalu pihaknya ingin membuat terowongan uji pesawat. "Dana yang dibutuhkan sekitar Rp 5 miliar. Kami hanya punya Rp 1,5 miliar. Pihak-pihak nonpemerintah diundang. Akhirnya, dana cukup," katanya.

Gusti menambahkan, kelemahan soal dana penelitian di Indonesia terletak pada data. Perusahaan-perusahaan sangat sulit dimintai data mengenai dana penelitian. "Kadang-kadang, data itu dirahasiakan. Padahal, kalau digabung dana perusahaan dan APBN pasti cukup besar. Kalau sekarang, porsi dana penelitian kecil sekali," tuturnya.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan