Sabtu, 29 September 2012

KOMPAS.com - Regional

KOMPAS.com - Regional


Kronologi Jatuhnya Pesawat di Bandung Air Show

Posted: 29 Sep 2012 07:11 AM PDT

Kronologi Jatuhnya Pesawat di Bandung Air Show

Sabtu, 29 September 2012 | 14:11 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Pesawat Bravo 202 yang jatuh di Bandung Air Show, Lanud Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, hanya ada lima menit di udara.

Ketua Penyelenggara PNB Umar Sugeng Haryono menjelaskan, pesawat take off pada pukul 11.37 WIB. Setelah mengudara di depan para penonton Bandung Air Show dan melakukan manuver, pada pukul 11.42 WIB pesawat jatuh.

"Setelah mengudara di depan hadirin, terjadi accident dan pesawat total lost. Dua penerbang dinyatakan meninggal dunia," kata Umar Sugeng dalam jumpa pers di Bandung, Sabtu (29/9/2012).

Dua penerbang itu adalah Marsekal (Purn) Noorman Lubis dan Letkol (Purn) Toni Hartono. Keduanya mantan anggota TNI AU yang sudah bergabung dengan Federasi Aero Sport Indonesia (FASI).

"Keduanya sering melakukan kegiatan ini, olah dirgantara. Setiap Sabtu, Minggu, atau hari libur, atau acara-acara tertentu," jelas Umar.

Menurut Umar, dua menit setelah jatuhnya pesawat di belakang kantor Dislitbang AU, tim penyelamat tiba. Namun, lima menit kemudian, kedua penerbang itu dinyatakan meninggal.

Keduanya lalu dilarikan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, untuk diotopsi. Kondisi pesawat hancur di bagian depan, sementara gedung terbakar, tetapi tetap utuh.

Editor :

Ana Shofiana Syatiri

Pengelolaan Sumber Daya Alam Belum Sesuai Harapan

Posted: 29 Sep 2012 07:09 AM PDT

Apkasi

Pengelolaan Sumber Daya Alam Belum Sesuai Harapan

Penulis : Dwi Bayu Radius | Sabtu, 29 September 2012 | 14:09 WIB

PALANGKARAYA, KOMPAS.com — Pengelolaan sumber daya alam di Indonesia dianggap belum mencapai hasil yang diharapkan. Pemerintah pusat mengelola sumber daya alam, sedangkan pemerintah daerah hanya diajak berkoordinasi. Kondisi itu dianggap tidak sesuai dengan sistem desentralisasi yang diterapkan saat ini.

"Desentralisasi menghendaki kewenangan utuh dan tak terpecah belah," kata Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Isran Noor seusai rapat Apkasi Regional Kalimantan, Sabtu (29/9/2012), di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Hasil yang belum tercapai, menurut Isran, misalnya ditunjukkan dengan pengelolaan mineral dan batubara (minerba). Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba mereduksi kewenangan pemerintah daerah. Contoh lainnya adalah pelaksanaan UU No 41/1999 tentang Kehutanan.

"Pelaksanaan UU Kehutanan dinilai membuka adanya penafsiran penunjukan sama dengan penetapan kawasan hutan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan," kata Isran.

Dampak dari pelaksanaan itu ialah kepala daerah tak dapat menjalankan otonomi seluas-luasnya. Bahkan, kepala daerah berpotensi dipidana. "Kami berpendapat, pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat daerah," ujarnya.

Ia mengemukakan, terjadi ketidakselarasan hubungan pemerintah pusat dan daerah dalam pemanfaatan sumber daya alam. Kewenangan pemerintah daerah dalam mengembangkan dunia usaha juga sangat terbatas karena kebijakan dan regulasi berada di tangan pemerintah pusat. Berbagai perizinan masih diputuskan pemerintah pusat.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan