Sabtu, 29 September 2012

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


PDK Serahkan Semua Persyaratan Verifikasi

Posted: 29 Sep 2012 09:35 AM PDT

Parpol

PDK Serahkan Semua Persyaratan Verifikasi

Penulis : Imam Prihadiyoko | Sabtu, 29 September 2012 | 23:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) telah menyerahkan semua pesyaratan verifikasi yang dibutuhkan ke KPU, Sabtu (29/9/2012). Kelengkapan verifikasi tesebut di antaranya SK pengurus pusat, dan 100 persen pengurus provinsi serta, 92 persen pengurus kabupaten/kota.

"Alhamdulillah, PDK berhasil menyelesaikan semua persyaratan yang diperlukan, termasuk dokumen domisili, sewa pakai dan nomor rekening, juga lampiran model F1, F2, dan F3 sesuai format yang diminta KPU," ungkap Presiden PDK Sayuti Asyathri, di Jakarta.

Menurut Sayuti, keberhasilan ini merupakan langkah awal untuk memperlihatkan kesiapan partainya mengikuti pemilu tahun 2014. Ia berharap, kesiapan ini juga merupkan cermin dari kerja keras pengurus, kader, simpatisan dan semua anggota dan pendukung PDK.

"Mudah-mudahan, kerja keras ini bisa mendapatkan hasil maksimal pada pemilu mendatang," ujarnya.

Gerindra: Tolak Revisi UU KPK Bukan untuk Pencitraan

Posted: 29 Sep 2012 08:17 AM PDT

Gerindra: Tolak Revisi UU KPK Bukan untuk Pencitraan

Penulis : Sandro Gatra | Sabtu, 29 September 2012 | 22:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat, mengatakan, penolakan fraksinya atas revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi bukan untuk pencitraan. Penolakan itu dilakukan atas dasar akal sehat yang tidak menginginkan pembonsaian KPK.

"Korupsi itu kejahatan luar biasa yang harus dihadapi dengan cara-cara yang tidak biasa. Revisi UU KPK yang isinya hendak memperlemah KPK, bagi kita, tidak masuk akal," kata Martin di Jakarta, Sabtu (29/9/2012).

Martin mengatakan tidak pernah hadir dalam rapat di Komisi III untuk membicarakan revisi atau menyusun draf revisi UU KPK. Kalaupun hadir, Martin mengklaim pasti akan menolak revisi terhadap UU KPK. Dia juga menolak jika semua anggota Komisi III disebut sudah menyetujui draf RUU KPK.

"Penolakan yang kita lakukan bukan sama sekali pencitraan. Ini semata-mata akal sehat. Sejak awal pun kita sudah jelas pendapatnya, menolak revisi UU KPK, kalau tujuannya adalah untuk memperlemah KPK," pungkas Martin.

Revisi UU KPK yang diusulkan oleh Komisi III itu mendapat kritik dari berbagai kalangan. Revisi yang tengah dibahas di Badan Legislasi DPR itu dinilai hanya ingin memperlemah KPK. Hal itu terlihat dari usulan penghilangan kewenangan penuntutan di KPK. Selain itu, ada pula usulan memperketat mekanisme penyadapan.

Berita terkait upaya revisi UU KPK oleh Komisi III DPR ini disajikan dalam Liputan Khusus "Revisi UUK KPK".

Tiada ulasan:

Catat Ulasan