Sabtu, 14 Julai 2012

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Anggrah Sanggup Kurangi Pajak Rp 20 Miliar

Posted: 14 Jul 2012 05:23 AM PDT

Kasus Suap

Anggrah Sanggup Kurangi Pajak Rp 20 Miliar

Sabtu, 14 Juli 2012 | 19:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Jaya Kesuma menyatakan, tersangka Endang Dyah Lestari (EA) yang diduga memberikan suap kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor Anggrah Suryo adalah staf perusahaan tambang batu bara PT Gunung Emas Abadi .

"Perusahaannya bergerak di tambang batu bara," kata Jaya seperti dikutip ANTARA, Sabtu (14/7/2012) petang ini.

Endang Dyah (EA) ditetapkan sebagai tersangka bersama Ketua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bogor Anggrah Suryo (AS), setelah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dari penanganan pajak.

Jaya menjelaskan, EA menyuap AS untuk mengurangi besaran pembayaran pajak perusahaannya yang mencapai kisaran antara Rp 21,5 miliar sampai Rp 22 miliar. AS selaku Kepala KPP Bogor menyanggupi besaran pembayaran pajak itu bisa dikurangi hingga hanya angka Rp 1,5 miliar, dan itu pun masih tawar menawar.

"Hingga jadinya Rp 1,2 miliar," kata Jaya. Kemudian, AS diberi uang jasa oleh EA sebesar Rp 300 juta yang sekaligus untuk menggenapkan jasa penurunan biaya pembayaran pajak tersebut.

"Uangnya dalam bentuk ratusan ribu rupiah dan dijadikan barang bukti," katanya.

Penangkapan terhadap tersangka tersebut di kawasan Perumahan Kota Legenda Cibubur pada pukul 10.25 WIB. Uang sebesar Rp 300 juta yang diduga hasil suap berhasil disita KPK.

Saat ini, AS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kebon Waru Bandung sedangkan EA ditahan di di Rutan Wanita Sukamiskin, Bandung. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan secara intensif di kantor Kejati Jabar sejak pukul 02.00 WIB Sabtu.

Editor :

Marcus Suprihadi

Rp 300 Juta untuk "Fee" Korting Tanggungan Pajak

Posted: 13 Jul 2012 11:40 PM PDT

Kasus Suap

Rp 300 Juta untuk 'Fee' Korting Tanggungan Pajak

Penulis : Didit Putra Erlangga Rahardjo | Sabtu, 14 Juli 2012 | 13:03 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Jaya Kesuma di Bandung, Sabtu (14/7/2012), menyatakan, uang sebanyak Rp 300 juta yang disita petugas Komisi Pemberantasan Korupsi saat membekuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor Anggrah Suryo, Jumat kemarin, dimaksudkan sebagai komisi untuk Anggrah.

Hingga berita diturunkan, Anggrah, Endang, dan sopir bernama Sarnyoto masih dimintai keterangan dan rencananya akan ditahan di Rutan Kebonwaru, Bandung.

Jaya mengatakan, motif di balik pemberian uang tersebut adalah tanggungan pajak dari perusahaan Endang, yakni PT Gunung Emas Abadi, yang mencapai Rp 22 miliar. Belum diketahui tanggungan tersebut untuk berapa tahun.

"Tanggungan pajak itu kemudian dipotong menjadi Rp 1,5 miliar. Rp 1,2 menjadi tanggungan pajak, sementara Rp 300 juta untuk Anggrah," kata Jaya.

Hingga kini, Kejaksaan Tinggi Jabar masih memeriksa Anggrah dan Endang. Pukul 9.00 tadi, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hitungan jam, keduanya akan dipindahkan ke tempat penahanan.

Editor :

Marcus Suprihadi

Tiada ulasan:

Catat Ulasan