Isnin, 16 Julai 2012

detikcom

detikcom


Tabrak Pejalan Kaki, Truk Batubara di Muaraenim Diamuk Massa

Posted: 16 Jul 2012 12:47 PM PDT

Selasa, 17/07/2012 02:47 WIB

Taufik Wijaya - detikNews

Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook

Palembang, Sebuah truk batubara bernopol BG 8769 EC yang disopiri oleh Iwansyah (28) mengalami nasib naas karena menjadi sasaran amuk massa di wilayah Desa Ujan
Mas, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan. Penyebabnya adalah karena truk yang biasa digunakan untuk mengangkut batu bara tersebut menabrak seorang warga Desa Ujan Mas, Rusmina (60).

Massa melampiaskan amarahnya dengan merusak kaca dan badan truk tersebut. Nyaris saja truk itu dibakar. Sementara Rusmina sendiri menderita luka patah kaki bagian kiri, jari kaki kiri terluka, dan kening kiri robek.

Menurut informasi yang dikumpulkan di lapangan, kejadian tersebut Senin pagi tadi sekitar pukul 07.45 WIB. Saat Rusmina menyeberang jalan, setelah berbelanja di pasar Ujan Mas. Tiba-tiba Truk tanpa muatan batubara melaju kencang dari arah Palembang menuju Muaraenim, truk pun akhirnya menabrak Rusmina yang menyebabkan dirinya terpental hingga beberapa meter.

Melihat peristiwa itu, puluhan warga secara beramai-ramai berusaha mengejar mobil truk batubara itu. Iwansyah menjadi kebingungan dan ketakutan, dia pun turun dari truk dan berlari menuju rumah Kepala Desa Ujan Mas untuk meminta perlindungan dari amukan warga. Warga kemudian melampiaskan kemarahan dengan merusak truk itu.

Tak lama berselang, datang polisi dari Satuan Lantas Polres Muaraenim. Mereka pun mengamankan truk batubara bersama sopirnya ke Mapolres Muaarenim, sedangkan korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum HM Rabain Muaraenim.

Kapolres Muaraenim AKBP Budi Suryanto melalui Kanit Laka Iptu Indrowono, membenarkan kejadian tabrakan tersebut yang menyebabkan satu korban luka-luka dan sedang dirawat di rumah sakit HM Rabain Muaraenim.

Iwansyah, akan dijerat dengan UU No 22 Tahun 2009 ayat 3, yang terancam 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

(tw/riz)

Tutup
 Share to Facebook:

You are redirected to Facebook

loadingSending your message

Message has successfully sent


Terapkan Perda Anti Rokok, Satpol PP di Bali Razia Perokok

Posted: 16 Jul 2012 12:06 PM PDT

Selasa, 17/07/2012 02:06 WIB

Gede Suardana - detikNews

Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook

Denpasar, Pemberlakukan perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Bali mulai efektif dilakukan. Kali ini petugas Trantib dan Satpol PP Bali merazia sejumlah kantor pemerintahan untuk menjaring para perokok.

Kantor pemerintahan yang disasar adalah Kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali, kantor Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perikanan dan Kelautan dan Dinas Pertanian di Jalan Supratman Denpasar.

"Untuk pelanggar kami proses karena melanggar Perda No 10 tahun 2011 tentang kawasan tanpa rokok," ujar Kasi Penegakan Hukum Satpol PP Bali, Ketut Pongres Language, kepada wartawan Senin (16/7/2012).

Dari razia ini petugas mengamankan beberapa bungkus rokok serta asbak rokok di ruang tamu kantor pemerintahanan tersebut. Petugas juga memergoki seorang tamu yang sedang merokok di areal KTR di kantor Dinas Pertanian Bali.

Petugas juga memintai keterangan pemilik kantin karena diketahui menjual rokok di areal KTR yakni kantor pemerintahan. Razia juga dilakukan di kantor Dinas PU Provinsi di Jalan Bintan Denpasar. Di kawasan ini petugas menemukan puluhan pak rokok di koperasi kantor.

Petugas menyita rokok tersebut dan memintai keterangan pejualnya. Dari keterangan penjual, rokok ini dijual hanya untuk menghabiskan stok saja agar tidak rugi.

"Kami sudah tahu ada perda KTR ini, makanya kami tidak membeli lagi, agar tidak rugi ya kami jual untuk menghabiskannya saja," kata seorang penjaga koperasi yang juga seorang PNS ini.

(gds/riz)

Tutup
 Share to Facebook:

You are redirected to Facebook

loadingSending your message

Message has successfully sent


Tiada ulasan:

Catat Ulasan