Ahad, 1 Julai 2012

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


BNI bantu beasiswa mahasiswa IPB

Posted: 01 Jul 2012 07:00 AM PDT

Institut Pertanian Bogor (fema.ipb.ac.id)

Pemberian beasiswa itu diberikan untuk 40 orang mahasiswa IPB yang kurang mampu,"

Berita Terkait

Bogor (ANTARA News) - Bank Negara Indonesia (BNI) mengalokasikan bantuan senilai Rp500 juta kepada mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang kurang mampu, selama enam semester.

"Pemberian beasiswa itu diberikan untuk 40 orang mahasiswa IPB yang kurang mampu," kata Kepala Humas IPB Ir Henny Windarti, MS.i di Bogor, Jawa Barat, Minggu.

Ia menjelaskan, IPB juga melakukan kerja sama dengan Bank BNI meliputi pengembangan pendidikan, beasiswa mahasiswa hingga bantuan kredit untuk koperasi pegawai.

Menurut Direktur Entreprise Risk Management BNI Sutanto, kerja sama IPB dengan BNI sudah berjalan cukup lama.

Bahkan, pada tahun 1996, BNI telah mengirim banyak pegawainya untuk ikut program S-2 IPB.

Dijelaskannya bahwa tidak sedikit alumni IPB telah menjadi petinggi di cabang-cabang BNI yang tersebar di Tanah Air.

Sutanto menambahkan untuk kebutuhan kerja sama dalam bidang pengembangan pendidikan dengan IPB ini, BNI akan mengucurkan kurang lebih dana senilai Rp3 miliar.
(A035/T004)

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca

Kirim Komentar

Tersangka baru pemalsuan ijazah ditetapkan

Posted: 01 Jul 2012 06:54 AM PDT

Semarang (ANTARA News) - Polrestabes Semarang segera menetapkan tersangka baru dalam kasus pemalsuan ijazah dan nilai sejumlah mahasiswa Fakultas Kedokteran Universita Islam Sultan Agung Semarang.

"Setelah memeriksa sejumlah saksi, kami telah mempunyai gambaran siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pemalsuan ijazah ini," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKBP Augustinus Pangaribuan, Minggu.

Ia menjelaskan, hingga kini penyidik kepolisian telah meminta keterangan sebagai saksi, mulai dari Rektor Unissula Semarang Laode M Kamaluddin, para mahasiswa yang dilaporkan Dekan Fakultas Kedokteran Taufiqurrachman, hingga beberapa staf rektorat universitas setempat.

"Dua orang staf rektorat yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit akan diperiksa sebagai saksi pada Selasa (3/7)," ujarnya.

Menurut dia, pemeriksaan sejumlah staf yang bekerja di kantor rektorat itu perlu dilakukan untuk mengetahui prosedur penerimaan mahasiswa baru Unissula pada tahun 2010.

"Sejumlah staf tersebut juga menjadi panitia penerimaan panitia penerimaan mahasiswa baru di Unissula," katanya.

Empat staf yang diperiksa di salah satu ruang Unit III Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang, Rabu (20/6) mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB tersebut adalah Warastri, Rina Emi Yulianti, Dyan Teguh Aryanto, dan Andika Novianto.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang Mustaghfirin mengatakan, ada sindikasi dalam pemalsuan ijazah dan nilai sejumlah mahasiswa Fakultas Kedokteran Unissula Semarang.

"Dalam kasus ini pasti ada sindikasi karena tidak mungkin dilakukan sendiri oleh tersangka DH alias F sehingga temuan jaksa peneliti harus dikembangkan oleh penyidik kepolisian yang menangani," ujarnya.

Kepolisian Resor Kota Besar Semarang telah menetapkan DH alias F sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah dan nilai palsu sejumlah mahasiswa Fakultas Kedokteran Unissula Semarang sejak Kamis (24/5).

Modus yang dilakukan tersangka Ferry yang tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran Unissula angkatan tahun 2004 itu adalah menyebar brosur Bimbingan Belajar dengan nama SS yang berisi penawaran menjadi mahasiswa di jurusan kedokteran, kebidanan, keperawatan, farmasi, dan akuntansi dengan jaminan pasti diterima.

Selain itu, tersangka F yang beroperasi sejak 2006 tersebut juga berperan mengubah nilai dan ijazah dari jurusan IPS menjadi IPA serta mendapat uang antara Rp5 juta sampai Rp10 juta dari tiap calon mahasiswa yang mendaftar.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa puluhan brosur dan penawaran Bimbingan Belajar SS, dua alat komunikasi berbentuk jam tangan, serta puluhan stempel dari perguruan tinggi ternama di Indonesia.

Tersangka F dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pembuatan Dokumen Palsu.

Penanganan kasus pemalsuan ijazah itu berawal dari laporan seorang Dekan Fakultas Kedokteran Unissula, Taufiqurrachman, kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang pada Senin (23/4).

Pada perkembangannya, pihak rektorat dan yayasan melalui pelapor berencana mencabut laporan. Namun, ditolak oleh kepolisian karena kasus itu bukan delik aduan, melainkan pidana murni.
(KR-WSN/I007)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan