Rabu, 18 April 2012

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Pemerintah Berjanji Transparan Atur TV Digital

Posted: 18 Apr 2012 01:07 PM PDT

Penyiaran

Pemerintah Berjanji Transparan Atur TV Digital

Ilham Khoiri | Nasru Alam Aziz | Rabu, 18 April 2012 | 23:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, berjanji untuk melakukan peralihan televisi analog ke digital secara transparan.

"Kami akan melakukan seleksi secara terbuka dengan regulasi yang tepat," kata Direktur Telekomunikasi Khusus Penyiaran Publik dan Kewajiban Universal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Woro Indah Widiastuti, Rabu (18/4/2012) di Jakarta.

Rabu siang, Woro didampingi Kepala Subdit Pengembangan Infrastruktur, Anang Latif, menerima perwakilan Masyarakat Peduli Penyiaran Indonesia (Masppindo) yang berunjuk rasa di depan kantor Kemenkominfo, Jakarta. Mereka menuntut pemerintah melakukan peralihan televisi analog ke digital secara transparan.

Woro mengungkapkan, Kemenkominfo berjanji membuat regulasi yang adil dan transparan sebagai pijakan untuk menyeleksi lembaga penyiaran swasta yang memperoleh akses frekuensi digital. Itu dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai syarat, antara lain, siaran itu harus dapat diakses secara terbuka, tak ada persinggungan kepemilikan, tidak ada diskriminasi, serta tak ada afiliasi dengan perusahaan lain.

"Jumlah lembaga penyiaran itu banyak, sementara frekuensi yang dimiliki Indonesia terbatas. Di Jakarta saja, ada 24 lembaga penyiaran swasta. Jadi, perlu diatur dan dikelola secara tepat," katanya.

Sebagai payung hukum, saat ini DPR sedang menggodok revisi Undang-Undang Nomor 32 tentang Penyiaran. Hingga kini, tender televisi digital masih ditunda.

Jangan Ada Monopoli Televisi Digital

Posted: 18 Apr 2012 01:07 PM PDT

Penyiaran

Jangan Ada Monopoli Televisi Digital

Ilham Khoiri | Nasru Alam Aziz | Rabu, 18 April 2012 | 23:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Peralihan dari televisi analog ke sistem digital di Indonesia harus dilakukan secara transparan dan jangan sampai ada monopoli oleh perusahaan-perusahaan media tertentu. Untuk itu, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, diminta untuk mengelola frekuensi secara benar demi kepentingan publik.

Aspirasi itu disuarakan Masyarakat Peduli Penyiaran Indonesia (Masppindo) yang berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (18/4/2012). Mereka membawa spanduk, berorasi, sambil bernyanyi di bawah pimpinan Ketua Masppindo, Mikael L Kleden.

"Frekuensi untuk media penyiaran merupakan milik publik yang terbatas sehingga harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat," kata Mikael.

Dia mengungkapkan, frekuensi penyiaran televisi nasional analog saat ini hanya digunakan 11 televisi swasta dan televisi publik (TVRI). Dengan teknologi digital, frekuensi itu akan dapat menampung lebih banyak saluran televisi swasta dengan gambar dan suara yang lebih jernih.

"Mari kita kawal proses peralihan ini sehingga terjadi secara transparan dan jangan sampai terjadi monopoli oleh perusahaan media besar tertentu," katanya.

Menurut data Masppindo, saat ini ada 433 televisi lokal, 11 televisi swasta nasional, dan televisi publik (TVRI). Semua lembaga penyiaran itu hendaknya diberi akses yang sama untuk ikut mengajukan diri agar mendapatkan akses untuk mengunakan frekuensi digital.

"Pemerintah sebagai regulator harus bertindak adil dan mengutamakan kepentingan publik," ujar Mikael.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan